Cegah Overlap Produk Hukum, Pemprov Sulteng Inventarisasi Perda Kabupaten Kota

PALU, NEWSURBAN.ID — Agar tidak overlap (tumpang tindih) Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas sejumlah produk hukum berupa Perda Kabupaten Kota, di Swiss Belhotel, Kota Palu, Selasa 21 Maret 2023.

Inventarisasi produk Perda Kabupaten Kota tersebut, dibahas dalam rapat yang di buka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulteng Moh. Faisal Mang mewakili Gubernur.

Esti Nuriani, selaku panitia pelaksana menjelaskan rapat ini terkait tugas dan fungsi gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah. Khususnys pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota.

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Juga mendukung peningkatan ekonomi, memberikan kepastian hukum. Serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Esti.

Baca Juga: Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulteng Buka Presentasi Film Perjuangan Tombolotutu di Jakarta

Selain itu, inventarisasi Perda Kabupaten Kota juga untuk meningkatkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten kota. Dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadap peraturan daerah.

“Peserta rapat berjumlah 50 orang terdiri dari peserta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Serta Ketua Bapemperda Kabupaten Kota dan Kepala Bagian Hukum kabupaten kota,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Moh. Faisal Mang yang membacakan sambutan gubernur menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum. Yang telah menginisiasi kegiatan tersebut dengan harapan dapat lebih meningkatkan koordinasi. Dan sinkronisasi program penyelenggaraan pemerintah baik di tingkat pusat, daerah provinsi maupun kabupaten kota di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Rusdy Mastura Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulteng

Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum. Dan pembangunan hukum karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.

“Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum. Yang selanjutnya akan mengarah pada terciptanya tujuan daerah. Sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” kata Gubernur Sulteng dalam sambutannya.

Dengan di undangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja, Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat mempunyai peran yang sangat strategis. Dalam melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga: Rusdy Mastura Beberkan Potensi Wisata Sulteng di Forum Wisata Tempo-Kemenparekraf

“Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi di daerah. Dan meningkatnya UMKM. Salah satunya yakni pembentukan produk hukum daerah sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dalam pengawasan Perda kabupaten kota. Adalah untuk memastikan perlindungan dan kemudahan dalam berusaha.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya pelaksanaan tugas dekonsentrasi di Sulawesi Tengah tahun 2023, lanjut dia, biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan dukungan dana. Yang di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk hukum di daerah. Sehingga berdampak pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tandatangani Perjanjian Kinerja, Rusdy Mastura: Pejabat Harus Berinovasi

“Saya harap mari kita hargai amanat pemerintah pusat melalui dana dekon ini. Sehingga apa yang menjadi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan tetap mengacu pada pedoman dan petunjuk penggunaan dana dekon. Sehingga apa yang menjadi tujuan dana pusat dapat tercapai. Begitu pula saya harap pada forum ini kita saling berdiskusi. Tukar menukar informasi dan berbagai pengalaman. Agar kendala dan masalah yang kita hadapi dapat kita atasi bersama,” sebutnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Makmur Marbun, Kepala Dinas Kebudayaan Sulawesi Tengah A. Kamal Lembah, PLT. Kepala Biro Hukum Sulawesi Tengah Adiman, Subkoordinator/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ramandhika Suryasmara, Kepala Bapemperda Kabupaten Kota Sulawesi Tengah, serta sejumlah pejabat terkait. (bap/ysf)

↑
Exit mobile version