Korupsi Dana Desa di Bone, Tersangka Kepala Desa Matajang Naik Ketahap II

BONE, NEWSURBAN.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone akhirnya menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) korupsi dana desa di Bone. Penyerahan barang bukti tersangka kasus korupsi dana desa di Bone, di gelar di Kejakasaan Negeri Bone Kamis (30/3/2023).

Di mana tersangka Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan laki-laki SL (56). Dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan Keuangan Desa Matajang pada T.A 2020 dan T.A 2021.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Ahmad mengatakan jika penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah di nyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga: Kesal Para Anggota Dewan Tuntut TAPD Bone Kembalikan Pokir Yang Di pangkas

“Ya setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. Sehingga di lakukan penyerahan Tahap II terhadap tersangka berinisial SL yang merupakan Kepala Desa Matajang,” ungkapnya.

Lanjut Hairil bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa. Dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa.

Di mana tersangka berinisial SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang pada tahun 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak di Bone, Dinas BMKCTR Bone Berjuang Dapatkan Bantuan APBN

“Tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone. Atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang Kec. Dua Kab. Bone T.A 2020 dan TA. 2021 sebesar Rp750 juta,” kata Hairil Ahmad.

Pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp15,9 juta. Dan dokumen-dokumen yang telah disita,” tambahnya.

Adapun terhadap tersangka di sangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang republic Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bone, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Minta Polisi Periksa Saksi Lain

Sebelumnya tersangka telah di tahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air. Sehingga untuk perkara ini tidak di lakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan di susun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk di sidangkan perkaranya. (fan)

Exit mobile version