JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bubarkan dua BUMN, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT. Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Perusahaan Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar. Selain itu, kemampuan melanjutkan kegiatan usaha tidak memungkinkan. Sehingga, BUMN ini tidak bisa di pertahankan lagi.
Baca Juga: ‘Sapu’ Kemiskinan dengan Sapu-Sapu: Inovasi BUMN MIND ID di Bumi Laskar Pelangi
Dalam Pasal 2 PP yang-ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, di jelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT. Kertas Kraft Aceh di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh sebagaimana di maksud dalam Pasal 2,disetorkan ke kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Baca Juga: BUMN Istaka Karya Pailit, PN Jakpus Batalkan Perjanjian Damai Kreditur
PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.
Jokowi pun pernah bekerja di PT. Kertas Kraft Aceh. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.
Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT. Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang-ditandatangani pada 3 April 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa-dipertahankan operasionalnya.
Baca Juga: Doni Monardo Minta BUMN Tambang Transparan Kelola CSR
Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi,dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.
Pembubaran ini menambah panjang deret perusahaan pelat merah yang-dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit. Sebelumnya, ia melikuidasi PT Istaka Karya, PT. Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). (*)