Dua Saksi Kasus Rudapaksa Anak di Bone Cabut Kesaksian

BONE, NEWSURBAN.ID Setelah tiga kali berkas kasus rudapaksa di Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi ditolak oleh Kejaksaan Negeri Bone saat ini kasus yang melibatkan pelaku anak di bawah umur MA (14) ini masih bergulir di Polres Bone.

Informasi terbaru perkembangan kasus tersebut dua saksi yang juga anak di bawah umur mencabut keterangan kesaksiannya di penyidik.

Sebelumnya saksi SF ( 15 ) yang juga keluarga korban kasus rudapaksa. Memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Bone yang menyebut para saksi masing-masing IH ( 15 ) dan DR (12). Mengetahui perihal peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumah mertua Darwis di kelurahan Cenrana. Namun faktanya kedua saksi tidak mengetahui perihal tersebut.

Saat di temui Kakek saksi DR (12) H. Ambo Sakka mengatakan dirinya menolak cucunya di jadikan saksi dalam perkara ini dan mencabut keterangan kesaksiannya di penyidik melalui surat permohonan yang di ajukan ke polres Bone tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga : Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bone Minta Penyidik Bekerja Objektif dan Profesional

“Waktu pulang dari polres cucu saya cerita dirinya sempat marah karena saksi SF. Seakan akan memaksa DR untuk mengakui kalau dia mengetahui kejadian pemerkosaan itu. Padahal DR tidak sama sekali tahu kejadian itu, apalagi dalam pemeriksaan di penyidik cucu saya tidak ada pendampingan keluarga padahal anak ini masih belum dewasa”

Lanjut Ambo dia juga khawatir keterlibatan cucunya dalam perkara ini akan menganggu proses belajarnya. Apalagi bulan depan dia sudah mau ujian.

“Pencabutan keterangan cucu saya sebagai saksi ini murni kemauan saya dan tidak ada tekanan dari pihak manapun”

“Saya hanya mau cucu saya konsentrasi untuk belajar dan memang dia tidak atau apa apa mengenai kasus ini saya pun heran kenapa anak seusia dia juga mau di libatkan,” tegasnya.

Begitupun Muslihah ibu saksi lainnya IH juga mencabut keterangan kesaksian puterinya di penyidik. Dengan alasan anaknya tidak memiliki pengetahuan terkait kasus ini. Juga tidak mau kegiatan belajar anaknya di sekolah terganggu konsentrasinya. Terutama hafalan Ayat Suci Al-Quran anak saya dan juga sudah dekat menghadapi Ujian Sekolah/Ujian Nasional.

“Sejujurnya dari awal saya tidak setuju anak saya pergi bersaksi di kantor Polres Bone. Karena memang anak saya tidak tahu apa-apa tentang kejadian ini. Tapi karena Aparat yang datang bawa surat panggilan ke rumah dan mengatakan tidak apa apa dia hanya di panggil untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Bone Ketiga Kalinya Kembalikan Berkas Kasus Rudapaksa ke Penyidik

Lanjut Muslihah bawah setelah Aparat itu tersebut mengatakan bahwa dia hanya menjadi saksi penengah. Pikiran saya mendengar ucapan saksi penengah saat itu artinya saksi Netral/tidak berpihak. Tapi semakin hari semakin jelas kalau ternyata anak saya jadi saksi yang justru memberatkan tersangka MA.

“Saya baru sadar kalau apa yang di katakan Aparat yang dulu bawa surat panggilan sebagai saksi penengah ternyata berjalan tidak sesuai apa yang saya pikirkan,” kata Muslihah.

Andai dari awal saya di sampaikan kalau anak saya dipanggil sebagai saksi pihak korban atau pelapor tidak mungkin saya izinkan anak saya hadiri panggilan.

“Apalagi dia masih di bawah umur dan tidak tau apa apa mengenai kejadian tersebut. Demikian Surat Pencabutan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.(far)

Exit mobile version