Surat BKN Tidak Serta Merta Menganulir SK Pensiun Mantan Sekprov Sulsel

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Soal SK Pensiun mantan Sekprov Sulsel, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. NIP. 196504051990101002 tertanggal 2 mei 2023, dinilai tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.

“Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah, tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya”, papar Bustanul selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Sekda Non Aktif Abdul Hayat

Dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud yakni bahwa terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat diproses sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alasan dalam Surat Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”. Sehingga adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PTUN Jakarta, Prof Abdul Razak: Belum Final Masih Ada Upaya Hukum

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan perkara Nomor: 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023. Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah di ajukan banding. Dengan demikian Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih di nyatakan sah dan tetap berlaku. Dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986”, tagasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah mengajukan usul pensiun Abdul Hayat pada tanggal 27 April 2023. Dan telah di verifikasi dan di setujui oleh Badan Kepegawaian Negara dengan di terbitkannya Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara No. PD-27300000008 tanggal 28 April 2023.  Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. yang telah di tindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Tanggal 28 April 2023. Yang pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 dan telah di terima oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2023.

Baca Juga: PTUN Jakarta Batalkan SK Jokowi Terkait Pencopotan Abdul Hayat Gani

Terkait adanya surat BKN perihal pembatalan pertimbangan teknis yang di anggap dapat menjadi dasar pembatalan SK Pensiun. Menurutnya minimal ada 3 hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, bahwa sesuai aturan perundang-undangan Keppres pemberhentian dalam JPT. Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih di nyatakan sah dan tetap berlaku. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya.

Kedua, alasan BKN untuk membatalkan pertimbangan teknis yakni karena adanya gugatan banding dan proses peradilan. Sementara penetapan pertimbangan teknis yang di keluarkan tertanggal 28 April 2023 sudah dalam status proses peradilan. Dan telah dinyatakan banding tertanggal 27 April 2023. Sehingga alasan di maksud tidak dapat di jadikan dasar.

Ketiga, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberian pensiun sdr. Abdul Hayat telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023. Sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis baru di keluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Sementara itu Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel Herwin Firmansyah hanya berkomentar singkat. Ia mengatakan, walaupun Pertek di batalkan oleh BKN namun Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 882/09/2023. Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Sdr. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si., di nyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan Keputusan di maksud. (*)

Exit mobile version