BONE, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone musnahkan sabu 128.510,32 gram. Kejari Bone musnahkan sabu dan barang bukti perkara pidana lainnya setelah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023). Dan di saksikan Kajari Bone, para perwira Polres Bone serta pejabat lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Cahaya Bone Tambah 4 Unit Bus Pariwisata Untuk Kepuasan Pelanggan
Kepala Kejaksaan Bone A. Jazuli mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum ini dilakukan dengan rutin.
“Tugas ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan negeri yang salah satunya iyalah barang bukti,” jelas Kajari A. Jazuli.
Baca Juga: Kasus Narkotika Marak, Kejari Bone Melalui Jaksa Masuk Sekolah Beri Penyaluhan Hukum ke Pelajar
Adapun brang bukti yang di musnahkan yakni narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 128.510,32 gram, sebanyak 191 butir obat tramadol. Juga, obat tablet merek Y 469 butir, obat tanpa merek 8 butir, dan dua buah senjata tajam.
Di mana barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara. Di antaranya 67 perkara narkotika dan 7 perkara lainnya. (fan)
Pilihan Redaksi:
- Kejari Bone Ketiga Kalinya Kembalikan Berkas Kasus Rudapaksa ke Penyidik
- Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi