Kontrak PT Kemuning atas Proyek Breakwater PPI Beba Takalar Terancam Batal Akibat Konflik Internal

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Rencana kontrak perusahaan PT. Kemuning Yona Pratama yang berkedudukan di Pekanbaru Riau atas proyek breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terancam diputus. Kontrak perusahaan itu terancam batal akibat konflik internal perusahaan di proyek Breakwater PPI Beba Takalar.

Ini berawal ketika PT. Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan proyek breakwater Beba. Dan tenaga Ahli K3 yang resmi di daftarkan dalam dokumen elektronik oleh PT. Kemuning Yona Pratama di dalam LPSE Pemprov Sulsel mengundurkan diri. Alasannya tidak ingin bersentuhan hukum di kemudian hari.

Sebab perusahaan tersebut merupakan tambang galian C yang tidak memiliki jenis batu gajah. Seperti di tetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan Breakwater Beba.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Didesak Batalkan Kontrak PT Kemuning Yona Pratama

Di sisi lain, Direktur Utama PT. Kemuning Syafriwal mencabut kuasa yang di berikan kepada Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) sebagai Direktur Cabang. Untuk mengikuti lelang tender proyek tersebut.

Padahal Syafriwal dalam klausul akte kuasa direktur cabang sesuai akte Direksi nomor 107, memberikan penuh kuasa khusus kepada Ade Rusandi. Untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba. Sehingga yang terekam dalam dokumen LPSE masih nama Ade Rusandi.

Maka, bila proyek tersebut tetap di kerjakan oleh PT. Kemuning Yona Pratama berpotensi menyalahi regulasi. Seperti yang di.atur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Resmikan TPI Beba Takalar, Andi Sudirman: Tahun Ini Di bangun Breakwater

Proyek ini memiliki pagu yang bersumber dari APBN sebesar Rp18,6 miliar. Kemudian di menangkan oleh PT. Kemuning dengan Direktur Cabang Ade Rusandi dengan penawaran terendah Rp14 miliar lebih.

Namun setelah menang, kuasa Ade Rusandi berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri di cabut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) M. Ilyas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, mengatakan, bahwa pekerjaan ini telah di lakukan tender sebanyak tiga kali. Semua proses lelang kata dia, di serahkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Sulsel.

Namun ia menegaskan, apabila masalah internal PT. Kemuning berpotensi melawan hukum secara otomatis rencana kontrak akan di batalkan. Itu di sampaikan Ilyas ketika menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa.  Terkait administrasi pekerjaan proyek breakwater di PPI Beba yang di duga menyalahi ketentuan yang ada.

Baca Juga: Tangani Abrasi di Takalar, Gubernur Andi Sudirman Bantu Rp25 Miliar Untuk Pembangunan Tanggul

“Apa yang kita lakukan sesuai berlandaskan hukum, prosesnya (lelang proyek) sudah melalui proses di Barjas. Inikan urusan pribadi (perusahaan), kalau masalah internalnya bermasalah hukum kita batalkan. Tapi kalau memang tidak bermasalah kita akan lanjutkan,” tegas Ilyas.

Diketahui pekerjaan proyek ini telah di lakukan penandatanganan kontrak. Namun demikian masih ada tahapan selanjutnya. Di mana pihak DKP Sulsel masih ingin melakukan pengecekan dokumen sesuai yang tertera di sistem elektronik LPSE.

“Kita lakukan, kita akan kroscek kembali dokumen. Mengevaluasi dokumen yang mereka masukan. Kalau tidak benar kami selaku penanggung jawab kegiatan, akan membatalkan proyek breakwater Beba. Kita Ingin mempercepat proses administrasi dari Barjas. Kalau dokumen tidak sesuai kami batalkan,” tegasnya menambahkan. (*)

Exit mobile version