Sistem Proporsional Tertutup Ditetapkan MK? Internal PAN Tetap Berlakukan Pemilu Terbuka

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID  — Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Luwu Timur, Sulawesi Selatan secara tegas tetap memberlakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara terbuka. Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) berbanding terbalik dengan memutuskan sistem proporsional tertutup pemilu 2024 mendatang.

“Partai PAN tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional terbuka,” tegas Ketua PAN Luwu Timur, Usman Sadik saat dikonfirmasi, Minggu 28 Mei 2023.

Ketegasan dikatakan Usman Sadik berdasarkan surat edaran-dikeluarkan langsung dan di tanda tangani Ketua umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendaral Eddy Soeparno. Surat edaran itu dikeluarkan pertanggal 28 April 2023, dengan nomor: PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023.

Surat Edaran Partai PAN
Baca juga: Sidang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berakhir, Denny: Kembali ke Tertutup Pilih Gambar Parpol

Dalam surat tersebut, terdapat dua poin penting di dalamnya, yakni:

1. PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 sesuai Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 Ayat 2 (dua);

2. Meskipun nantinya jika ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif terpilih adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana-diatur dalam Anggaran Dasar PAN hasil Kongres V PAN tahun 2020 Bab XIV Pasal 30 Ayat 2 (dua).

Baca juga: Skenario Pemilu Proporsional Tertutup? Partai Baru Makin Tergerus

“Dari dua poin penting itu, Ketua umum kami sudah lebih awal mengeluarkan surat yang-ditanda tangani Ketum dan sekjend DPP PAN untuk tetap menganut sistem terbuka-diinternal partai PAN,” ujar Usman Sadik Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur ini.

Menurutnya, mekanisme khusus dari partai PAN yang akan terapkan, ketika putusan MK memutuskan secara tertutup nantinya. Namun, putusan itu tidak berlaku diinternal partai PAN.

“Kalau MK memutuskan pemilu secara proporsional tertutup. Secara internal partai semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai PAN Se-Indonesian.  Tetap semangat untuk merebut hati rakyat (dengan jumlah suara terbanyak). Karna sudah ada surat DPP PAN-dikeluarkan,” tandas Usman.

Jika MK memutuskan dengan sistem pemilu proporsional tertutup nantinya. Besar kemungkinan aturan-aturan kepemiluan-dipastikan akan ikut berubah.

Usman mengatakan, secara konstitusional tetap-diikutinya. Tetapi dalam internal partai PAN sistem pemilu 2024 tetap terbuka. Artinya, dalam pileg tidak ada berdasarkan nomor urut, yang-diukur adalah suara terbanyak. “Intinya, surat itu berlaku-diinternal Partai PAN, saja,” tutupnya. (*)

Exit mobile version