Tiga Remaja di Makassar Ditangkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

# Pelaku Juga Ancam Serang Korban dengan Busur

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Tiga remaja di Makassar di tangkap Polisi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Penganiayaan anak di bawah umur ini, terungkap setelah korban melapor.

Dari tersangka polisi menyita empat anak busur dan satu ketapel pelontar.

Ketiga remaja ini pun, langsung di tangkap Polisi. Selain melakukan penganiayaan, tiga remaja itu, juga mengancam akan melakukan serangan busur terhadap korbannya.

Penangkapan tiga remaja di Kota Makassar itu oleh Unit Opsnal Polsek Makassar pada Minggu, 28 Mei 2023 Sekitar jam 02.20 Wita. Ketiga remaja itu, di tangkap di Jl. Kemajuan Kota Makassar atas laporan Rahmat Febrian, 17, dengan nomo laporan LP: 189/K/V/2023/Sek Mksr/Restabes Mks.

Ada pun identitas tiga remaja itu, adalah Alvin, 20, Iccank Gembo, 25, dan Resa, 20.

Dalam keterangannya polisi menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku penganiayaan anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Polisi Terapkan Pasal Berlapis Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu Sulsel

Berawal dari adanya laporan kasus pengeroyokan pelaku berteman, maka, Unit Opsnal Polsek Makassar melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim yang di pimpin Kapolsek Makassar mendapat informasi pelaku berada di Jl. Kemajuan Kota Makasar.

Dari informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin, Panit I Opsnal Reskrim Ipda Andi Fahruddin, Panit II Opsnal Reskrim Ipda Syawaluddin langsung ke lokasi. Di lokasi tim mengamankan, Alvin, Iccank Gembo, dan Resa.

Setelah di introgasi, Iccan Gembo mengakui dan membenarkan bahwa dia telah melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Febrian. Ia menganiaya korban dengan cara meninju dua kali pipi kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian pipi kiri.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Penjual Organ Anak di Makassar

Sementara, Alvin mengakui ikut serta mendatangi korban. Ia juga mengaku melakukan pengancaman akan membusur korban. Pada saat penangkapan Alvin, polisi menemukan empat buah anak panah busur, lengkap dengan ketapel yang dia sembunyikan di dalam kantong jaketnya.

Terduga pelaku Resa juga mengakui perbuatannya. Resa mengaku sebagai pemicu terjadinya penganiayaan terhadap korban. Dan dia juga yang mengajak Iccank Gemgo dan Alvin melakukan penganiayaan Rahmat Febrian yang masih di bawah umur. (tim)

Exit mobile version