PALU, NEWSURBAN.ID — Wali Kota Palu diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Palu pada Rabu, 14 Juni 2023.
Rapat Paripurna DPRD Palu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu tersebut beragendakan tentang Jawaban Wali Kota Palu. Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan No. 3 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mewakili Wali Kota Asisten 2 Pemkot Palu Hadiri Launching CSIRT Pemprov Sulteng
Asisten Husaema yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Seluruh fraksi telah menerima dan menyetejui untuk di bahas pada tingkat rapat selanjutnya.
“Namun demikian, ada beberapa catatan-catatan yang perlu kami berikan penjelasan. Maka pada kesempatan ini perkenankanlah saya memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu,” ujar Asisten 2.
Baca Juga: Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET, Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Tindaki Sejumlah Pengecer di Kota Palu
Adapun saran dan masukan dari para fraksi-fraksi akan menjadi catatan penting Pemerintah Kota Palu. Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas di Kota Palu yang lebih baik lagi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota akan melibatkan unsur dari masyarakat transportasi Indonesia wilayah Kota Palu. (ysf)