Kasus Penipuan Oknum Polisi P-21 Korban Minta Kejelasan Dari Pihak Kejaksaan

BONE, NEWSURBAN.ID Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan tersangka oknum polisi Ipda Sainal Abidin masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bone.

Dimana korban SR didampingi kuasa hukumnya Mukhawas menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lamban dalam proses tahap dua.

Semestinya, setelah P-21 maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dilakukan tahap dua namun sampai saat ini belum dilakukan.

“Kami sebagai korban menilai JPU lamban dalam melakukan tahap dua. Kami tanyakan ke penyidik dan ternyata
belum ada koordinasi antara penyidik dan JPU terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” ungkapnya saat ditemui disalah satu Kafe Sabtu 8/7/2023.

Baca Juga : Grebek Stunting, Fatmawati Rusdi Ingatkan Perhatikan Pola Asuh Anak

Masih kata Mukhawas, jika melewati waktu 20 hari pasca P-21 belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka akan dilakukan penambahan masa penyerahan selama 30 hari.

“Lewat dari itu maka koordinasi dari penyidik ke JPU untuk tahanan waktu penyerahan selama 30 hari,” kata Mukhawas.

Pihaknya pun meminta agar pelaku ditindak dangan hukuman maksimal.

“Ancaman hukuman kan maksimal tujuh tahun, namun itu bisa saja hukuman di bawahnya. Nah kami meminta agar hukuman maksimal, karena notabenenya tersangka ini, mengayomi malah dia yang berbuat,” tegasnya.

Sementara korban, SR mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama pihak keluarga besar, ia ingin kasus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan keputusan keluarga besar kami bahwa kasus diselesaikan secara hukum. Kemudian, dikenakan hukuman maksimal,” imbuhnya.

Korban SR melanjutkan, pihaknya mempertanyakan proses kasus yang saat di tangan JPU.

Baca Juga : Sabtu Ceria, Fatmawati Rusdi Senam Sehat dan Kunjungi Longwis Maastricht Bara Baraya

“P-21 sudah hampir satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum diketahui kelanjutan. Khususnya kapan tahap dua,” tandas korban SR.

Selain itu pihaknya telah menanyakan terkait dengan proses tahap dua kasus tersebut.

“Kami telah menanyakan ke penyidik, namun jawabnya mereka juga belum ada permintaan dari jaksa ke penyidik terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” tambahnya.

Ditempat terpisah JPU Jaksa Penuntut Umum, Andi Syahriawan saat dihubungi mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik.

“Saya sudah P-21, tinggal menunggu Penyidik kapan diserahkan,” terang JPU Syahriawan.(*)

Exit mobile version