BONE, NEWSURBAN.ID – Sebanyak 16 Parpol telah mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada bulan Mei lalu. Tercatat ada sebanyak 678 bacaleg yang bakal bertarung untuk memperebutkan 45 kursi di DPRD Bone.
Dari jumlah itu setelah di lakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg tersebut oleh KPU Bone. Terdapat 657 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sisanya 21 bacaleg yang memenuhi persyaratan mereka.
Dalam hal ini KPU Bone pun telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg mereka yang belum lengkap dari 26 Juni sampai sampai Minggu (9 Juli 2023) besok. Namun sampai sisa waktu 2 hari masa perbaikan berkas data, belum ada satupun Parpol yang menyetorkan data perbaikan bacaleg.
Baca Juga : Pembangunan Kawasan Wisata Alam Lejja Tahap I Rampung, Lebih Ramah Anak
Hal itu di ungkapkan oleh Komisioner KPU Bone Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal, Sabtu (8 Juli 2023). Dia mengaku sampai dengan Sabtu ini atau H-1 penutupan perbaikan, belum ada parpol yang menyerahkan data perbaikannya. Baik melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon atau datang langsung ke KPU.
“Iya hari ini dari 16 parpol belum ada yang melakukan perbaikan data bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut. Tapi beberapa parpol baru sebatas datang langsung untuk konsultasi,” ungkapnya.
Pihaknya kini masih menunggu Parpol untuk melengkapi data Bacaleg mereka yang sebelumnya di nyatakan BMS. Pihaknya berharap agar Parpol secepatnya memperbaiki data Bacaleg baik di Silon maupun datang langsung ke KPU.
“Kalau hari ini informasinya Partai Ummat Insyaallah sebentar akan datang ke kantor KPU Bone untuk pengajuan dokumen perbaikan Bacaleg, dan kami harap parpol yang lain juga akan menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan Bacaleg” tegas Zainal.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Kabupaten Torut Ruas Rantepao-Sadan-Batusitanduk
Kami juga mengingatkan kepada parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data bacaleg mereka. Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena bisa tidak di tetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS).
“Jika tidak lakukan perbaikan berkas dengan batas waktu yang sudah di tentukan. Maka otomatis statusnya tidak di tetapkan sebagai DCS,” tambahnya.
Seperti di ketahui 657 bacaleg yang di nyatakan BMS oleh KPU Bone. Karena berbagai persyaratan yang tak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak di legalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data.(Far)