LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, menyatakan batas pengajuan perbaikan syarat dokumen kelengkapan Bakal Calong Legistatif (Bacaleg) di Luwu Timur dari Partai Politik (Parpol), berakhir pada Minggu 09 Juli 2023, besok.
“Berakhir besok, Minggu 09 Juli 2023, pukul 23.59 waktu setempat,” ungkap Kepala Devisi Hukum dan pengawasan KPU Luwu Timur, Ilham Alkadry, Sabtu 08 Juli 2023.
Ia juga mengatakan dari pengajuan awal ada 15 parpol mengajukan bacaleg-nya. Sampai saat ini, lanjut Ilham baru satu Parpol telah pengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan bacaleg saat ini.
Baca Juga: KPU Luwu Timur Temukan 9 Nama Bacaleg Ganda
“Baru partai PBB baru pengajuan perbaikan berkas kemarin,” ujar mantan Ketua KNPI Luwu Timur ini.
Menurutnya, jika beberapa partai belum mengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan bacaleg di KPU, sesuai waktu di tetapkan. Kata Ilham, partai tersebut tidak didiskualifikasi. Tetap mengikuti kontestasi pemilihan pada pileg 2024 mendatang, walaupun tidak memiliki caleg.
“Kalau tidak ada ji kebijakan baru dari KPU RI, partai tersebut tidak didiskualifikasi. Tetap ada dalam surat suara, hanya saja partai dan tidak memiliki caleg.
Baca Juga: PKB Luwu Timur Resmi Daftar Bacaleg ke KPU, Sunawar Arisal: Target Satu Fraksi di DPRD
Tetap ada tanda gambar partai yang bersangkutan. Namun tidak memiliki daftar caleg di bawahnya,” tandasnya. (*)
Adapun 14 Parpol yang belum mengajukan perbaikan syarat dokumen kelengkapan Bacaleg di KPU Luwu Timur, di antarannya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Gelora
7. PKS
8. PPP
9. Hanura
10. Partai Buruh Indonesia (Buruh)
11. PAN
12. Partai Demokrat
13. PSI
14. Partai Perindo.
(#)