Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Tertarik Penangan PKL Perumda Pasar Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mendapat kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja yang diikuti 11 orang tersebut dalam rangka sharing pendapat terkait penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Makassar khususnya dibawah naungan Perumda Pasar Makassar.

Hal itu diutarakan ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaki saat pertemuan dengan Direktur Umum, Muhajir dan Direktur Keuangan Syamsul Bahri di ruang rapat Perumda Pasar Makassar. Senin (17/07/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zaki mengatakan kunjungannya ke Makassar sebenarnya ingin melakukan studi banding dengan pihak DPRD Kota Makassar. Tapi tertarik dengan pemberitaan yang ada terkait penanganan PKL dalam lingkup Pasar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB

“Sebenarnya kunjungan kerja kami hendak ke DPRD Kota Makassar. Hanya saja kami juga tertarik dengan pemberitaan yang ada terkait penanganan PKL dalam lingkup Perumda Pasar. Sehingga kami kesini dulu untuk sharing-sharing.” Ujar Ahmad Zaki.

Dikatakan, pengelolaan pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar tentu beda dengan pengelolaan yang dilakukan di Kabupaten Banjar. Sehingga melalui kunjungan tersebut ada sedikit masukan yang bisa diperoleh oleh pihak Pemkab Banjar untuk dijadikan sebagai pembanding.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri sedikitnya 11 orang guna mempelajari aturan dan perda yang berlaku di Perumda Pasar Makassar.

“Kami melihat pembinaan PKL di Makassar ini sangat bagus dan tentunya sangat berharga bagi kami untuk kami bawa ke pemerintah daerah kami. Karena PKL ini adalah aset kalau dikelola dengan baik.” terangnya.

Sementara, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar, Muhajir, SE dalam sambutannya mengatakan pada dasarnya penanganan PKL di Makassar hampir sama dengan Kabupaten Banjar. Dimana pedagang yang ada dalam kawasan pasar adalah tanggungjawab Perumda Pasar sementara yang berada di luar area Pasar adalah wewenang Pemerintah setempat Kelurahan dan Kecamatan.

“Pada dasarnya penanganan PKL itu kan sebenarnya hampir sama. Hanya saja di Makassar ini kami sering koordinasi dengan setiap stakeholder terutama SKPD terkait dalam hal penanganannya.” Ujar Emil sapaan akrab Muhajir.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak Masyarakat Meriahkan Beautiful Malino Tahun Depan

Hal senada juga disampaikan Direktur Keuangan, Syamsul Bahri, dikatakan selain koordinasi dengan SKPD terkait Perumda Pasar selalu berpatokan pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan PKL.

“Selain koordinasi dengan SKPD terkait kami juga lakukan sesuai perda yang ada dalam hal ini Perda no 4 tahun 2022 tentang pengelolaan Pasar dan perda no 17 tahun 2022.” ujarnya.

Selain itu menurut Syamsul, Pembinaan menuju digitalisasi juga mulai disosialisasikan terutama pada pedagang dalam lingkup Pasar.

“saat ini kami sedang menuju digitalisasi pasar untuk mengikuti perkembangan jaman dalam era digital. Ini juga penting untuk kemajuan perekonomian masyarakat terutama kalangan pedagang.” Pungkasnya.(*)

Exit mobile version