BANGGAI, NEWSURBAN.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sudah melakukan pemeriksaan dua orang anggota legislator Nasdem Sukri Djalumang dan Gerindra Masnawati Muhammad.
Kedua diperiksa oleh BK lantaran dengan laporan nikah siri tanpa seizin diduga dengan istri sah (Siti Marwiah) dari legistator Sukri Djalumang.
Pemeriksaan itu di lakukan di kantor DPRD Banggai, Kamis 20 Juli 2023. Pemeriksaan di lakukan BK DPRD Banggai secara tertutup.
Informasi di himpun, Jumat 21 Juli 2023, dalam pemeriksaan awal itu, di hadiri Ketua BK Nasir Himran dari fraksi PKS. Beserta anggotanya yakni Bachtiar Pasman (PKB), Sientje Nayoan (Nasdem), dan Kartini Akbar (PDIP).
Baca Juga: Nikah Siri Sesama Legislator, Istri Sah Datang Mengamuk Jelang Rapat Paripurna
Siti Marwiah selaku pelapor mengakui telah di undang BK DPRD Banggai dalam pemeriksaan itu. “Benar, tadi sudah memberikan sedikit keterangan ke BK,” katanya di konfirmasi wartawan, Jumat 21 Juli 2023.
Siti Marwiah mengatakan jika pemeriksaan ini untuk sementara diskorsing, karena akan dilaksanakannya reses dalam waktu dekat ini. Katanya, Ketua BK DPRD Banggai meminta pada proses lanjutan.
Pemeriksaan nantinya akan di hadirikan dua saksi dalam laporan nikah siri antara Sukri Djalumang dengan Masnawati Muhammad. “BK meminta minimal dua saksi harus di hadirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kejadian ini di ketahui, setelah seorang perempuan datang mengamuk di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu, menjelang rapat paripurna istimewa PAW Anggota DPRD Banggai sekitar pukul 13.45 Wita, Selasa 18 Juli 2023.
Perempuan berjilbab dan menggunkan kaca mata itu merupakan istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Banggai bernama Siti Marwiyah.
Baca Juga: Tinjau Sekolah di Banggai, Wagub Sulteng: STM Punya Peluang Bersaing Karena Siap Pakai
Usut punya usut, Siti Marwiyah mengamuk lantaran surat yang di masukkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai tak pernah di proses.
Surat itu berisikan tentang mengadukan sang suami merupakan politi Partai Nasdem di kabarkan telah nikah siri. Wanitanya, sesama anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Padahal suratnya telah di serahkan ke DPRD Banggai sejak 19 Juni 2023 lalu.
“Kedatangan saya untuk mempertanyakan BK tentang surat sudah di masukkan mulai 19 Juni 2023, di serahkan oleh Ketua DPRD. Saya datang untuk menuntut,” kata sambil teriak hingga sejumlah peserta dalam ruang sontak kaget.
Beberapa Anggota dewan lainnya, mendatangi Siti Marwiyah untuk menenangkannya sembari mengatakan bahwa selama ini merasa kecewa dengan suaminya menikah tanpa seizinnya.
“Saya tidak menyangka bahwa hubungan keduanya selama ini hanya bahugel (selingkuh). Hingga saya dapatkan bukti jika keduanya sudah nikah siri tanpa sepengetahuan saya,” ucap Siti Marwiyah, perempuan berusia 55 tahun itu.
Baca Juga: Wagub Sulteng Temukan Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut Rusak Parah
Bahkan sebelumnya, Siti Marwiyah melaporkan sang suami ke polisi dengan bukti Nomor: STTLP/154/V/2023/SPKT/RES-BGI/POLDA SULTENG, di masukkan SM pada tanggal 3 Mei 2023.
Saat ini telah di tingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/272/V/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 30 Mei 2023. Yang saat ini dia sebutkan sedang berproses. (*)