Ketua DPRD Morut Sulteng Dicopot Jabatannya Hingga Menempuh Jalur Peradilan

MOROWALI UTARA, NEWSURBAN.ID — Megawati Ambo Asa Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) dicopot dari jabatannnya. Pencopotan itu berdasarkan permintaan Partai Golkar melalui Surat Keputusan DPP nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.

Atas keputusan itu, kursi Ketua DPRD Morowali Utara diberikan kepada Ketua DPD II Golkar Warda Dg Mamala. Megawati Ambo Asa mempertanyakan kesalahannya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali Utara masa bakti 2019-2024.

“Padahal tidak pernah ada teguran, tidak pernah ada peringatan di Lembaga DPR pun dari Badan Kehormatan saya tidak pernah ada catatan. Heran juga tidak ada angin tidak ada hujan, ya tapi mungkin itu dinamika politik,” katanya saat di konfirmasi wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Karyawan Lokal Sebut Omongan Bupati Morut Soal Perlakuan TKA Cina di GNI Beda Fakta

Diketahui saat ini, Sekretariat DPRD Morowali Utara menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang pengangkatan Warda Dg Mamala sebagai Ketua DPRD sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Megawati mengaku akan mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi terbitnya surat keputusan pergantian tersebut.

“Jelas saya bertanya dasar apa saya di ganti? tidak ada penyampaian, sampai hari ini pun saya tidak pernah dipanggil baik DPD II maupun DPD I, saya juga buka ruang koordinasi tapi sampai detik ini tidak dipanggil,” ujar Megawati.

Baca Juga: Kunker di Kabupaten Bone, Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa Bahas Dana Pinjaman PEN

Megawati tidak menerima atas pecopotan itu, hingga dia melakukan upaya hukum. Dengan cara menggugat DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sulteng, DPD Partai Golkar Morowali Utara. Dan ikut tergugat DPRD Morowali Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB.

Bahkan Megawati sebelum melakukan gugatan, dia telah menyurat surat permohonan ke DPP Partai Golkar. Terkait pembatalan persetujuan pergantian Antarwaktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan.

Lebih kecewanya lagi, Megawati mengatakan surat itu tidak sama sekali di proses hingga DPP mengeluarkan surat tanpa ada permasalahan. Kemudian di tandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Itu surat permohonan saya tidak di proses sama sekali sampai DPP mengeluarkan surat tanpa permasalahan. Yang juga tidak di teruskan ke saya,” katanya.

Baca Juga: Morowali Gempar atas Penemuan Bayi Laki-laki Hangus Terbakar di Pembuangan Sampah

Megawati mengambil langkah hukum menjadi keputusan tepat baginya. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam keputusan itu. SK tersebut bertentangan dengan AD/ART. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin partai.

“Gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) dan di jadwalkan akan sidang mulai pekan depan,” tandasnya.

Megawati Ambo Asa menuturkan sidang perkara tersebut akan di gelar di Pengadilan Negeri Poso pekan depan pada 24 Juli 2023. Surat gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Perkara Nomor:W21-U2/113/HK.02/IV/2023 PN Poso pada Senin 3 April 2023. (*)

Exit mobile version