Revisi Perda RTH Makassar, Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah Minta Pemkot Tambah Ruang Terbuka Hijau

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar H. Muchlis A Misbah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar. Ia juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH).

Ia menilai RTH di Kota Makassar masih minimnya. Untuk itu, Muchlis Misbah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) RTH Kota Makassar. Dengan gemar menanam tanaman mangrove di Makassar.

“Ini sebenarnya banyak hal yang memang perlu dilakukan. Mungkin perda ini sedikit perlu di revisi, yang kedua perda ini kan sebenarnya digunakannya pemerintah ini yaitu menata dan mengelola ruang terbuka hijau,” ungkap Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (29/07/2023). Turut hadir menjadi narasumber Dr Ir H Abdul Rauf MSi dan Dr Ir H Andi Tamsil MS.

Baca Juga: Tambah Luasan RTH Makassar, 150 Pohon Tabebuya Bakal-Ditanam pada Gelaran APEKSI 2023

Selain itu, kata Legislator Fraksi Hanura Makassar ini, adanya penambahan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Untuk itu, Anggota Dapil I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini dan Makassar mengaku di dalam perda tersebut juga memiliki banyak ide-ide yang harus dibangun.

“Contoh misalnya, masih banyaknya lahan di pesisir sungai itu kita bisa tanami mangrove, untuk menjadikan ruang terbuka hijau. Begitu pula yang ada di pinggir-pinggir kanal,” ujarnya.

Baca Juga: Danny Ajak Masyarakat Sukseskan Kampanye Global Earth Hour Switch Off 2023

“Ini kita bisa manfaatkan untuk menambah pundi-pundi ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar. Jadi untuk apa revisi perda RTH ini, yah ini untuk menambah tersedianya ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Apalagi saat ini, Pemerintah Kota dan DPRD Makassar sedang membahas mengenai Ranperda fasum fasos.

“Itu bagian daripada untuk meningkatkan RTH yang ada di Kota Makassar terus, untuk mendapatkan ruang terbuka hijau, karena kebutuhan oksigen sebenarnya juga ada di laut untuk memberikan kontribusi oksigen di udara dengan menanam tanaman mangrove,” tuturnya. (*)

Exit mobile version