TORAJA UTARA, NEWSURBAN.ID – Seorang perempuan IRP (41) warga Makale, Tana Toraja diamankan oleh Polres Toraja Utara atas dugaan tindakan penipuan. Modus siap dinikahi hingga pinjam uang ratusan juta dari seorang pria berusia 76 tahun.
Kasus itu, terbongkar setelah korban pria berinisal PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara melaporkan pelaku. Korban mengaku tertipu oleh pelaku dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, mengatakan IRP-diamankan lantaran dugaan tindakan penipuan. Modus pelaku melakukan pinjam uang kepada korban dengan syarat bersedia-dinikahi.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Malango di Torut
“Awalnya pelaku IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia-dinikahi. Namun, perjanjian itu tidak di tepati. Sehingga PKT merasa di tipu hingga melaporkan di Polres Toraja Utara,” katanya saat di konfirmasi wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Kejadian ini berawal pada Desember 2022 lalu, Aris menceritakan, saat IRP dan PKT bertemu di Kantor Pos Rantepao hingga melakukan perbincangan. Setelah itu, keduanya menuju ke salah satu wisma yang ada di Tana Toraja.
“Sesampainya di wisma, pelaku lalu kemudian meminjam uang tunai milik korban sebesar Rp 12 juta dengan iming-iming bahwa pelaku besedia menikah dengan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Kabupaten Torut Ruas Rantepao-Sadan-Batusitanduk
Tak sampai di situ, pelaku PKT melancarkan modusna dengan melakukan peminjaman uang kepada korban secara terus-menerus hingga sampai ratusan juta rupiah. “Total uang milik korban yang-dipinjamkan oleh pelak mencapai Rp 123 juta. Korban merasa tertipu dengan ulah PKT tak kunjung ingin-dinikahi. Korban pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk-dilakukan proses hukum,” terangnya.
Atas Korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Tana Toraja.
“Pelaku IRP mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT sebesar Rp 123 juta rupiah dengan janji bersedia untuk dinikahi,” tutur Kasat Reskrim Polres Toraja Utara ini.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)