Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pengadaan Lahan PSEL

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Merespons surat dari Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Komisi C DPRD Kota Makassar kembali gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas rencana pengadaan Lahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (11/8/2023).

Hadir dalam RDP tersebut yakni Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali. Beserta Anggota Komisi C dan pihak Aliansi Masyarakat Tamalanrea.

Selain itu, juga turut hadir pihak LSM Mata Air, Forum Komiunitas Hijau, serta stakeholder terkait.

Rapat ini juga menghadirkan para Akademisi yakni Prof. Dr. Ari Darmawan Pasek, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, Prof. Dr. Ir, Huzairin, Dr. Arif Wicaksono dan Dr. Jaka (Staf Ahli DPRD Kota Makassar).

Baca Juga: Hati-hati Pilih Lokasi PSEL, ARA: Jika Salah Bisa 2 Kali Tambah Bau

Tampil sebagai pembicara, pakar tata ruang Prof. Batara Surya, dalam penyampaian pemerintah kota, bila menunjuk kawasan Parangloe menjadi lahan PSEL, perlu memperhatikan beberapa aspek, salah satunya terkait dengan tata ruang kota.

“Menempatkan industri sampah menjadi energi listrik (PSEL), harus merujuk pada regulasi, dalam hal ini terkait tata ruang itu sendiri,” ucap Prof Batara.

Di ketahui, proses tender PSEL masih berlangsung, namun berbagai pihak menolak keberadaan PSEL di Tamalanrea.

Kemudian dalam penjelasannya, Prof Batara Surya di hadapan Ketua Komisi C mengatakan, perlunya-dilakukan revisi terhadap tata ruang di kawasan industri dan pergudangan di kawasan Tamalanrea dan Biringkanayya.

“Revisi dulu Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW, bila ada pertentangan lokasi lahan nantinya,” ujar Prof Batara Surya.

Baca Juga: Soroti Pemilihan Lokasi PSEL di Tamalanrea, Nunung Dasniar Minta Pemerintah Kaji Ulang

Hal yang sama di utarakan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penjelasannya, perlunya sinkronisasi antara pemerintah kota dengan Pemprov Sulsel.

“Kami di provinsi punya payung hukum terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Maminasata. Perlunya pemerintah kota Makassar melakukan langkah koordinasi dengan pihak Pemprov. Agar kedepan seiring sejalan dalam pembangunan nanti,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Dr. Ir. Andi Yurnita.

Para pakar di bidang tata ruang rekomendasikan Komisi C DPRD Makassar. Apabila pihak Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL berkeinginan besar, PSEL berada di kawasan Tamalanrea. Maka, perlunya merevisi terhadap Perda nomor 6 tahun 2015 tentang RTRW.

Sementara itu, Iksan, Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL menjelaskan, ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat. “Tinggal menunggu hasil penetapan pemenang, semua telah memenuhi syarat,” ujar Ikhsan

Dia pun menjawab penolakan warga Tamalanrea terkait dengan PSEL. “Untuk lahan PSEL di Tamalanrea memang dalam pengawasan kurator bank, konsorsium bersama kurator datang membawa jaminan dokumen di hadapan kami, bahwa ini tidak ada masalah

Dia menyampaikan, nanti setelah di tetapkan pemenang, kemudian pihak konsorsium datang melakukan sosialisasi. (*)

↑
Exit mobile version