MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kegiatan Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan di Kawasan Wisata Ollon Kabupaten Toraja Utara telah memenuhi prosedur. Perkemahan yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selama 3 hari dari tanggal 28-30 Agustus 2023 itu, diikuti sebanyak 3.000 pelajar SMU/SMK se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Sulawesi Selatan ke 354 tahun sebagaimana Surat Edaran Dinas Pendidikan Sulsel No: 800/8623-Sekret.2/Disdik.
Kegiatan perkemahan di Kawasan Wisata Ollon merupakan gabungan dari organisasi internal SMU/SMK se-Sulawesi Selatan. Meliputi OSIS, PMR, dan Pramuka sehingga perkemahan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan.
Baca Juga: 1.5 Juta Warga Telah Ikuti Program Sulsel Anti Mager Andalan
“Jadi saya ingin tegaskan jika perkemahan di Kawasan Wisata Ollon ini tidak berkaitan dengan kegiatan kepramukaan. Dinas Pendidikan Sulsel mengundang pelajar SMU/SMK se-Sulsel mewakili sekolahnya masing–masing sebanyak 2 regu, 1 (putra) dan 1 (putri). Di tambah guru pendamping,” ungkap Harfansyah selaku Kepala Bidang SMU/SMK Disdik Sulsel sekaligus Penaggungjawab kegiatan.
Menurutnya, jika Perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan menggunakan seragam pramuka adalah hal yang lumrah. Sebab pakaian tersebut merupakan seragam wajib yang di kenakan pelajar. Selain seragam pramuka mereka pun wajib menggunakan seragam OSISDis pada aktivitasnya sehari-hari di sekolah.
“Seragam Pramuka ini merupakan seragam wajib bagi Pelajar SMU/SMK demikian halnya pada tingkat SD hingga SMP. Sehingga jika di kenakan pada saat perkemahan Pelajar Andalan Peduli Lingkungan merupakan hasil kesepakatan pihak sekolah saat rapat kordinasi,” tegasnya, Sabtu, 2 September 2023.
Baca Juga: Berkat Gerakan Anti Mager Andi Sudirman Sulaiman Sehatkan 1.5 Juta Warga Sulsel
Sebelumnya, Pemerhati Pramuka Sulawesi Selatan, Rahmansyah Daeng Sijaya menyoroti kegiatan Kemah Pelajar Andalan Peduli Lingkungan. Sebab dia menilai perkemahan tersebut tidak berkordinasi dengan Kwartir Daerah/Kwartir Cabang/Kwartir Ranting.
Dia juga menyebut perkemahan tersebut melanggar UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010. (*)