PALU, NEWSURBAN.ID — Dinas Sosial Provinsi Sulteng menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang dibuka Sekprov Dra. Novalina, M.M di hotel Palu Golden pada Rabu (15/11).
Tujuan rapat diantaranya memberi rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin pengangkatan anak oleh pengadilan.
Tim PIPA Sulteng kata ketua panita Kiki Rezqi Ramdaniasari, S.STP, M.Si beranggotakan 12 orang yang berasal dari sejumlah OPD dan instansi pusat.
Baca Juga: Atraksi Devile dan Pameran UP2K-PKK Meriahkan Pembukaan Jambore Kader PKK se Sulteng
Lanjutnya lagi pada sidang ini akan diputuskan beberapa usulan pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) terhadap Calon Anak Angkat (CAA).
“Untuk Palu sebanyak 11 pasangan COTA, Parigi Moutong 3 dan Banggai 1,” Ia melaporkan.
Sementara itu, Sekprov Novalina saat membaca sambutan Gubernur Rusdi Mastura mengaku terenyuh batinnya melihat pasangan COTA dan CAA yang hadir.
Baca Juga: Lahan Seluas 21,4 Hektare Terbakar di Poso, BPBD Sulteng: Warga Buka Lahan Baru
“Hari ini saya terenyuh ternyata masih banyak orangtua yang berlimpah kasih sayangnya kepada anak-anak kita semua,” kata Sekprov Novalina mengungkapkan suasana hatinya.
Pengangkatan anak kata sekprov melanjutkan sambutan gubernur yang dibacanya, harus memenuhi ketentuan hukum negara.
Begitu pula dengan hukum Islam yang menyatakan pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung.
Baca Juga: Offroad Rusdy Mastura Adventure Digelar, Offroader Apresiasi Gubernur Sulteng
Di samping anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya. Melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.
Sekprov juga menegaskan pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak. Agar pihak orang tua kandung tidak mengambil anaknya yang sudah di serahkan kepada orang tua angkat.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua. Karena di awali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya. (ysf)
Cek berita dan artikel lain di Google News