MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, maka semua travel agen diwajibkan memiliki akun OSS RBA sebagai sarana permohonan izin operasional sebagai PPIU maupun pelaporan kegiatan penanaman modan (LKPM).
Untuk kemudahan pengoperasian OSS RBA oleh travel agen, maka DPD AMPUH Sulawesi melakuan pelatihan OSS RBA di Lokalin Café, 27 Desember 2023, Kota Makassar.
Pelatihan ini diikuti staf travel agen yang berasal dari 17 travel agen, dengan jumlah peserta pelatihan sekitar 30 orang. Adapun travel yang mengikutikan stafnya pada pelatihan OSS RBA ini yaitu: PT. Randa Azzahrah Alharamain, PT. Musfira Indah Mandiri Tour and Travel, PT. Barakka Karunia Wisata, PT. Aulia Khansa Wisata, PT. Aisyah Nursari Berkah, PT. Mesona Indah Wisata, PT. Ukhuwah Haramain wisata, PT. Ihsan Ali Wisata, PT. Zatha Insan Wisata, PT. Al Yasin Jaya Haramain, PT. Alshafwa Indonesia Wisata, PT. Zamrud Indonesia Wisata, PT. Arba Sukses Mandiri, PT. Alhjirah Nurul Jannah, PT. Kartika Azzikra Wisata, PT. Bima Wisata Sejahtera dan PT. Syafa Berkah Utama.
Kegiatan pelatihan ini bagian dari rutinitas dari pengurus DPD AMPUH Sulawesi, dimana materi pelatihan disesuai dengan kebutuhan dari travel agen. “Pelatihan ini sangat sesuai untuk staf administrasi, mengingat LKPM masih berelasi dengan data pemberangkatan jamaah umrah di Siskopatuh PPIU” ujar Ibu Linda selaku Direktur dari Ukhuwah travel.
Ditempat terpisah, Ibu Andi Nurmaedah selaku Direktur dari Randa Travel juga mengemukakan bahwa pelatihan OSS RBA ini sangat bagus diikuti oleh staf travel agen yang akan mengurus permohonan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah maupun yang akan melakukan perpanjangan izin, mengingat kesalahan dalam pemilihan opsi pada KBLI yang akan diurus izinnya akan berdampak pada kemudahan penyelesaian izinnya.
Narasumber pada pelatihan ini adalah Basri Baharuddin, S.E., CTR., owner dari PT. Barakka Karunia Wisata, juga menyatakan bahwa pelatihan OSS RBA perlu dilakukan mengingat kasus-kasus yang terjadi di OSS cukup beragam, mulai dari belum melakukan perubahan data badan usaha, Nama Wajib Pajak tidak sama pada NPWP, double permohonan izin pada KBLI yang sama (79122), perkiraan nilai investasi yang melebihi batas UMK, tidak terjadinya konektivitas antara OSS RBA travel agen dengan akun Siskopatuh, terkendala pada memasukkan data cabang di OSS, hingga telah disetujuinya permohonan izin oleh Kementerian terkait namun izin operasionalnya belum terbit di OSS.
“Izin operasional khususnya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) seyogianya terbit secara otomatis -bersamaan- setelah disetujuinya permohonan izin umrah melalui Siskopatuh oleh Dirjen PHU Kementerian Agama. Hal-hal seperti ini perlu mendapatkan attensi dari pihak BKPM agar dapat mengoptimalkan OSS RBA sebagai layanan publik” ujar Ibu Wildayanti selaku Direktur MIM travel.
Kedepannya, pengurus DPD AMPUH Sulawesi akan rutin mengedukasi travel agen khususnya member DPD AMPUH Sulawesi cara penanganan masalah-masalah yang dihadapi seputar pengoperasioan OSS RBA.