PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, kian masifkan sosialisasi dan edukasi penerapan penerapan pajak daerah 10 persen di sejumlah cafe dan warung makan, Senin (5/2/2024).
Pemkot Palu masifkan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak 10 persen tersebut, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah untuk restoran persen. Kegiatan ini, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan.
Baca Juga: Boyong Pimpinan OPD, Wali Kota Palu Kunjungan ke Sejumlah Kelurahan
Sebelumnya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE menyebut bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-undang No. 01 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga setiap pembelian makanan atau minuman baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar. Dan jasa boga atau catering, di pungut bayaran pajak 10 persen.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Hadianto Rasyid Pimpin Langsung Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu
“Tentunya pajak yang di bayarkan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” ucap wali kota.
Wali kota mengharapkan Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu. Untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan, dan bagi yang tidak taat, maka sanksi tegas menanti. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News