BONE, NEWSURBAN.ID – Miliki sabu, pihak Kepolisian Polres Bone mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Bone pada. Pasutri ini, warga Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan ini, merupakan pelaku sabu yang terciduk pada Senin, 5 Februari 2024.
Pelaku sabu berinisial (J) dan (N) diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Bone yang-dipimpin Kasat Intel Iptu Muh. Yufsin lantaran kedua pelaku menguasai dan memiliki barang narkotika jenis sabu.
Selain J dan N yang-diamankan, petugas Kepolisian juga mengamankan 5 orang yang-diduga sedang menggunakan sabu. Mereka adalah RD, AS, KM, AC dan ST.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pengguna Sabu
Namun informasi yang-dihimpun media ini, kelima terduga pengguna sabu tersebut-diserahkan ke pihak BNN Kabupaten Bone.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenrakan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan pelaku sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
“Jadi awalnya masyarakat menghubungi kami bahwa terdapat salah satu indekost yang mereka jadikan tempat bengkel las milik pelaku RD. Tempat ini, sering mereka jadikan tempat pesta narkoba jenis Sabu,” jelasnya Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Bentuk Forbes Anti Narkoba, Tokoh Agama dan Pemuda Bone Sepakat Perangi Narkotika
Lanjut Rayendra atas informasi tersebut-dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kelima pelaku tersebut.
“Akan tetapi anggota melakukan pengembangan terhadap kelima pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan kelima pelaku kalau sabu yang-dikonsumsi adalah sabu yang telah mereka beli secara patungan dari inisial N yang berada dekat TKP. Sehingga saat itu juga anggota melakukan penangkapan terhadap N bersama suaminya inisial J,” kata Iptu Rayendra.
Baca Juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bone BNN Sulsel Turunkan Anjing Pelacak
Adapun kelima pelaku yakni inisial RD, AS, KM, AC dan ST. “Setelah penangkapan, kita serahkan ke BNK Bone untuk rehab. Karenakan BB sabu yang telah mereka beli telah habis mereka konsumsi,” jelasnya.
“Sementara kedua pelaku sabu N dan J telah-diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti. Terhadap keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fan/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News