MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) ke 15 kecamatan di Kota Makassar.
Bapenda Makassar bagikan SPPT PBB ke 15 Kecamatan ini, pada Selasa (05/03/2024). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat sebagai objek untuk mendapatkan pemberitahuan pajak bumi bangunan.
Baca Juga: Gelar Tax Award 2023, Bapenda Makassar Surplus Pendapatan Rp140 M dari Tahun Lalu
SPPT PBB ini selanjutnya akan di kirimkan ke masing-masing wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu. Ini agar serapan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor ini semakin maksimal.
“Penyampaian SPPT PBB itu langsung di berikan pada para wajib pajak yang bersangkutan melalui unsur kewilayahan,” kata Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair.
Baca Juga: Kepala Bapenda Makassar Hadiri Makassar Investment Forum Rangkaian Rakernas Apeksi XVI
Bapenda turut menggandeng camat dan lurah setempat. Sehingga penyampaian SPPT PBB dapat semakin efisien dan lebih cepat waktu. Dia juga harapkan kecepatan dan ketepatan dalam penyampaian SPPT PBB itu bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Dengan pembayaran tepat waktu dan meningkatnya ketertiban dalam pelunasan pajak, pihaknya optimistis target penerimaan PBB yang mencapai Rp 320 miliar bisa tercapai pada akhir tahun ini. (*)