Rudianto Lallo Bahas Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, bahas Perda penyelenggaraan bantuan hukum saat menggelar sosialisasi di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu, (9/3/2023). Di tempat itu, Rudianto Lallo gelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kota Makassar.

Pada kesempatan tersebut, RL Akronim nama Rudianto Lallo menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, di mana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.

Untuk itu, perda ini sanagat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.

Baca Juga: Klaim Peroleh Suara Menuju 100 Ribu Lebih di Dapil Sulsel 1, Rudianto Lallo  Lolos ke Senayan

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,”ujarnya.

Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, RL mengatakan cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar. Kemudian, Surat Keterangan Kurang Mampu, lalu di bawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.” ungkapnya.

Baca Juga: Apel Siaga 1.000 Spartan Anak Rakyat Takalar Siap Menangkan Rudianto Lallo

Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata. Hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

“Makanya kalau mau-dievaluasi. Bahwa Perda ini masih banyak yang-dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version