Media dan Jurnalis Sulsel Bersatu Lawan Sikap Mantan Stafsus Gubernur ASS

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan jurnalis Sulsel bersatu lawan sikap mantan saf khusus (Stafsus) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (AAS). Saat ini, jumlah media yang tergabung dalam SMI Sulsel sebanyak 40 lebih media online. Media dan jurnalis inilah yang menyatakan bersatu lawan sikap mantan Stafsus Gubernur ASS yang menggugat media.

Buntut dari lima mantan Stafsus Andi Sudirman Sulaiman yang menggugat dua media daring. Salah satunya herald.id yang merupakan anggota SMSI Sulsel. Selain media, wartawan dan narasumbernya juga-digugat dengan nilai total Rp700 miliar.

Saat ini proses gugatan perdata sudah berjalan di pengadilan Negeri Makassar yang proses mediasi tidak menemui titik terang.

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Polisi, Saksi Jurnalis Gunakan Hak Tolak

Adapun para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Pernyataan ‘perlawanan’ ini ditegaskan Ketua SMSI Sulsel Rasid Alfarisi saat memberikan sambutan pada buka puasa bersama dan silaturahmi SMSI Sulsel di Hotel Max One, Minggu (24/3/2024).

“Ini (bukber) kedua kalinya, sebelumnya di Hotel Arthama bersama Koalisi Advokasi Jurnalisme dirangkaikan dialog publik ‘tangan pers dalam gugatan hukum,” kata Rasid.

“Saya selalu ditelepon terkait gugatan ini dan menjelaskan satu persatu ke teman teman. Makanya momen pertemuan ini saya jelaskan. Kenapa mengambil jalan lawan karena menganggap ini perjuangan kita dan semangat kita. Semua koalisi mendukung dengan lintas organisasi,” papar Mantan Pemred Fajar.co.id yang saat ini juga Direktur Utama Herald Indonesia.

Baca Juga: LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Aci sapaan Rasid mengungkapkan banyak yang menyayangkan sikap mantan stafsus yang melaporkan dan menggugat perusahaan media dan wartawan dan hingga ‘lolos’ masuk pengadilan.

“Mau-maunya terima (gugatan). Pertanyaannya kenapa ada karya jurnalistik-diperdatakan atau-digugat di mana nilainya. Tetapi itulah kita tidak bisa melarang orang keberatan ataupun kecewa sama kita,” ungkap Aci dengan semangat.

Aci juga menduga status Stafus Gubernur Sulsel sudah expired saat melakukan gugatan di pengadilan sehingga menjadi presenden buruk khususnya di kalangan penggiat media. Apalagi berita yang-digugat adalah hasil konferensi pers dari pengacara yang menduga kliennya-dimutasi di Lingkup Pemprov era Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur akibat campur tangan stafsus.

“2 Januari (menggugat) atau setelah 2 hari expired status sebagai stafsus. Sehingga kita menganggap perlu upaya perlawanan itu. Berita-digugat datar-datar datar saja karena konfrensi pers-diucapkan pengacaranya ASN bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga: SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Secara hukum di mana, itu konferensi pers kita hadir banyak orang, tapi cuman dua (media) di gugat, tidak ngerti kita. Karena kita nda sampai nalar kenapa dua media. Kalau memang itu murni, gugat semua,” ungkap Aci kesal.

Di ketahui tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan). Serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, begitupun tergugat I dan II dengan tuntutan sama dengan tergugat III dan IV dengan total gugatan Rp700 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut-dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman-diduga ada campur tangan Stafsus yang-diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers. Meskipun telah-diberikan hak jawab sebagaimana-diatur di UU Pers, tapi penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version