Amankan Puluhan Warga Sipil, Satresnarkoba Polres Bone Juga Tangkap Seorang Polisi Pelaku Narkoba

BONE, NEWSURBAN.ID — Selain mengamankan puluhan pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone juga mengungkap dan tangkap seorang polisi yang terlibat sebagai pelaku narkoba.

Ironisnya pelaku narkoba kali ini yang diamankan oknum dari Satuan C Pelopor Brimob Bone, ( HR ) diamankan setelah diduga memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Lakukan Tes Urine, Kasatpol PP Bone: Jangan Main-Main dengan Narkoba Jika Terbukti Saya Tindaki!

Dari informasi yang dihimpun selain diduga menyediakan dan memiliki sabu pelaku oknum Brimob tersebut diduga sudah tidak lama berkantor di Mako Brimob Bone.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komandan Brimob Bone Kompol Nur Ichsan. Menurutnya terkait dugaan keterlibatan anggotanya kasus narkoba dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Satuan Res Narkoba.

Baca Juga: Ruas Jalan Perbatasan Bone-Soppeng Sudah 15 Tahun Kondisi Seperti Kubangan Kerbau

“Kalau soal narkoba silahkan tanyakan langsung ke Satuan Res Narkoba Polres Bone,” ungkapnya.

Khusus di internal Brimob jika oknum HR tersebut sudah tiga bulan tidak pernah masuk kantor.

“Makanya kami terbitkan ( DPO ) Daftar Pencarian Orang karna ulah HR. Yang jelas anggota tersebut sudah lama tidak berdinas,” kata Kompol Nur Ichsan.

Baca Juga: Dua Pelaku Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Bekerja Sebagai Satpol PP Pemda Bone

Ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan adanya okum Polri dari satuan Brimob Bone yang telah diamankan terduga pelaku narkoba.

“Iya benar pelaku diamankan di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone sementara masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya Senin (6/5/2024).

Kalau prosesnya sudah lengkap nanti segera kami akan rilis.

“Sabar tunggu saja proses pengembangannya karna oknum pelaku narkoba tersebut kemarin baru kita amankan,” kata Yusriadi Yusuf. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version