Viral Pungli Masuk Titik Nol, Pemkab Bulukumba: Itu Tarif Resmi Bukan Pungli

LUWU, NEWSURBAN.ID – Viral di Media Sosial pengunjung balik kanan tidak jadi masuk ke lokasi wisata Titik Nol karena menganggap banyak pintu masuk, bahkan banyak netizen menyebut pembayaran itu adalah pungutan liar alias pungli.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad membantah jika pembayaran itu adalah pungli. Pintu masuk Titik Nol itu adalah portal yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

“Itu (portal) resmi, bukan pungli,” ungkapnya.

Baca Juga: Disetujui Kemendagri, Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair

Dikatakan Titik Nol adalah destinasi wisata baru yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dirintis sekitar tahun 2018.

Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestarian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca. Di Titik Nol pengunjung bisa melihat Sunrise dan Sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.

Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi.

Baca Juga: Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik

Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, Pemda Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022. Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama,” ungkapnya.

Baca Juga: PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras

Kalau ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami bahwa regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol itu didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun demikian keluhan atas kebijakan portal masuk di Titik Nol itu akan dievaluasi oleh pemerintah daerah, apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target PAD di kawasan Tanjung Bira

Untuk diketahui tarif Masuk Kawasan Tanjung Bira
Dewasa Rp19 ribu tambah asuransi Rp.1 ribu total 20 ribu

Anak anak Rp9 ribu tambah asuransi Rp1 ribu total 10 ribu

Tarif Masuk Kawasan Titik Nol
Dewasa Rp10 ribu
Anak anak Rp5 ribu

 (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version