BONE, NEWSURBAN.ID — Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga berinisial S (52) seorang warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Polisi dari Satresnarkoba Polres Bone menciduk terduga pada Sabtu, 11 Mei, kemarin.
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat, AKP Narkoba Polres Bone.
Baca Juga: Permohonan Izin-Ditolak, CV Dua Tujuh Ancam Grup Gugat Pemkab Bone di PTUN
Menurutnya, sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan serangkaian pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku S. “Dari serangkaian pengembangan dan penyelidikan, akhirnya kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S,” ungkapnya, Minggu (12/5/2024).
“Jadi penangkapan pelaku S ini bermula dari penunjukan rekannya EJP alias E yang terlebih dahulu telah kami amankan,” ungkapnya.
Lanjut Yusriadi, saat mengepung dan menggeledah rumah pelaku di temukan barang bukti di dalam kamar rumahnya. Barang bukti itu, berupa satu buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris. Di dalamnya terdapat 45 sachet kristal bening ukuran sedang di duga sabu.
Baca Juga: Pemkab Bone Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Bencana Alam di Sulsel
“Di temukan pula satu paket sabu ukuran kecil yang sementara di pegang pelaku sisa yang telah di konsumsi,” kata Yusriadi Yusuf.
Pelaku juga menyebut bahwa barang sabu tersebut dia peroleh dari pelaku lain berinisial A. S mengaku menerima barang itu, di depan pelabuhan Parepare pada Selasa lalu sekira pukul 10.00 Wita.
“Saat dia jemput barang tersebut dalam keadaan utuh satu paket ukuran besar dengan harga Rp32 juta. Dan pelaku akan di ganjar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fan/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News