BNNP Limpahkan Kasus Tersangka Narkotika Koko Jhon Ke Kejari Bone

BONE, NEWSURBAN.ID – Kasus tersangka pidana narkotika Koko Jhon alias IL (55) hari di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Di mana sebelumnya tersangka Jhon diamankan dan di tangani oleh pihak (BNNP) Badan Narkotika Nasional Provinsi.

Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari penyidik kepada JPU tahap II di Kejaksaan Negeri Bone Jumat (17/5/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad membenarkan pelimpahan berkas tersangka Jhon tersebut. Menurutnya tersangka akan di lakukan penahanan di Lapas Kelas II A Watampone selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Pengaspalan Jalan Tak Di anggarkan, Kades Binuang Sebut Skala Prioritas Hanya Omong Kosong!

“Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti (tersangka kasus narkotika) Koko Jhon merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah di nyatakan lengkap oleh JPU,” ungkapnya.

Lanjut Hairil setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara di nyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materi.

Baca Juga: Polsek Ulaweng Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

“Jadi selain tersangka barang bukti yang di serahkan antara lain tiga unit handphone, buku tabungan, buku catatan. Juga, 6 sachet sabu plastik warna bening, laporan rekening, timbangan digital dan beberapa alat isap sabu,” kata Andi Hairil Ahmad. (fan/*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google News

Exit mobile version