PALU, NEWSURBAN.ID — Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu sahkan Rancangan Perubahan Pertama Jadwal Masa Persidangan Caturwulan (Cawu) II Tahun Sidang 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana itu berlangsung di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (27/5/2024). Hadir dalam rapat, seluruh anggota Bamus dan sejumlah unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Bamus DPRD Palu sahkan rancangan perubahan masa persidangan Cawu II 2024, setelah forum rapat menyetujui pembahasan rancangan pembentukan Perda.
Baca Juga: Ketua DPRD Palu Hadiri Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Anggota Panwascam
Dalam rapat, anggota Bamus Joppi Alvi Kekung meminta agar OPD yang menjadi mitra. Sedini mungkin bisa menyiapkan materi atau dokumen pembahasan. Sehingga jadwal pembahasan dalam Bamus lebih efektif dan efisien.
Selain itu, menurutnya, dokumen yang bisa di siapkan minimal 7 hari dari waktu penetapan. Sehingga pembahasan dapat memberi ruang bagi anggota Bamus untuk mempelajarinya.
Terkait dengan hasil rapat Bamus itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) langsung menggelar rapat. Rapat Bapemperda berlangsung di ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Wawali Reny Hadiri Paripurna DPRD Palu Terkait LKPJ Wali Kota 2023
Rapat Bapemperda ini, membahas pengkajian dan pengujian kelaikan daftar Rancangan Perda. Baik yang berasal dari anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda sendiri untuk Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Hal tersebut merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang tersusun secara terencana,. Juga, terpadu dan sistematis untuk tahun 2025 dari lingkungan DPRD Kota Palu.
Selain pimpinan dan anggota Bapemperda, rapat juga menghadirkan sejumlah OPD Pemkot Palu sebagai mitra kerja. (ysw/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News