BONE, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon di beberapa titik jalan strategis Kota Watampone. Pasalnya, selain pemasangan APK tersebut, selain di ikat dengan kawat sebagian juga terpasang menggunakan paku.
Dari pantauan pewarta Newsurban, pemakuan pohon ini hampir di setiap sudut jalan, baik di Desa maupun Kota Watampone.
Seperti halnya di Jalan Andalas dan Yos Sudarso. APK terpasang dengan cara memamku ke pohon-pohon trembesi. Padahal tak jauh dari situ merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Akses Jalan Bandara Arung Palakka Bone Rusak Parah
Kondisi ini juga terlihat di Jalan Sulawesi, Mangga, Manurung E, hingga KH Agus Salim.
Seyogianya aturan terkait pemakuan pohon ini telah runut tertuang dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di mana regulasi tersebut melarang pemasangan APK dengan cara seperti memku di pohon. Hal tersebut, lantaran berpotensi merusak dan mengganggu tumbuh kembang pohon.
Baca Juga: Isu Pungli Marak Terjadi di Pasar Bajoe Bone, Camat Iqbal Walinono: Itu Tidak Benar!
Pohon yang di paku berpotensi melemah hingga mati. Selain merusak lingkungan, pohon yang mati ini, bisa membahayakan pengguna jalan dalam jangka panjang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bone Alwi mengungkapkan penertiban APK secepatnya akan melakukan koordinasi.
“Untuk penertibannya nanti kami akan bicarakan bersama dengan para teman-teman KPU dan Satpol PP Bone,” ungkapnya Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Pasar Tradisional Bajoe Bone Terlihat Jorok dan Amburadul
Namun Alwi mengaku, terkait hal itu pihaknya tidak memiliki ruang untuk mencabut. “Tetapi kan nantinya akan ada tim. Nanti kita coba koordinasikan sehingga prosesnya berjalan baik,” kata Alwi.
Apalagi, lanjut dia, untuk saat ini belum ada calon, jadi belum ada kewenangan Bawaslu untuk merekomendasikan mencabut baliho yang sudah banyak terpajang. (fan/*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News