MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh janji tak akan terbitkan izin diskotek atau kelab malam (THM) W Super Club di Kawasan CPI.
Hal itu dia tegaskan saat memberikan sambutan Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.
“W Super Club izinya untuk bar. Bukan untuk dansa, tari-menari, night club. Tidak ada itu!. Selama saya jadi Pj Gubernur akan saya jaga tidak akan terbit izin untuk diskotek,” tegas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Prof Zudan janji tak akan terbitkan izin W Super Club Makassar.
Baca Juga: Danny Pomanto Bersama Ormas Islam Dialog Tolak THM W Super Club
Untuk itu, ia mengajak seluruh jemaah untuk sama-sama menjaga Sulawesi Selatan (Sulsel) pada umumnya dan Kota Makassar khususnya agar menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.
Pernyataan itu sejalan dengan sikap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sejak awal mengawal agar tidak ada aktivitas THM di W Super Club.
Sikap itu ditunjukkan Danny Pomanto dengan mengumpulkan Ormas Islam mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Polrestabes Makassar.
Danny Pomanto berdialog bersama dengan Ormas Islam dan meminta pendapat perihal hadirnya W Super Club yang mengundang banyak polemik.
Baca Juga: Kemenkopukm-Pemprov Sulsel Dukung Rumah Produk Bersama Garam Pangkep
Selain dianggap merusak moral anak bangsa, serta bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.
“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny di sela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah, Jumat (31/5) sore.
Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama. Di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan iringan musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan. Serta adanya pramuria.
Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol. Serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
Baca Juga: BKPRMI Makassar Menolak W Super Club: Bisa Rusak Generasi Muda
Polrestabes Makassar saat ini telah menutup sementara W Super Club yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.
Hal itu,disampaikan Kabag Ops. Polrestabes Makassar AKBP Darminto di hadapan Wali Kota Danny Pomanto saat berdialog bersama seluruh Ormas Islam di Amirullah.
Penutupan W Super Club, demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Kita sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak-ditentukan (penutupan W Super Club),” ucap AKBP Darminto. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google News