MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Makassar, Ismawaty Nur membahas pentingnya optimalisasi keterbukaan informasi publik dalam sebuah talkshow di Gama 93.7 FM Gowa Makassar.
Dalam perbincangan yang disiarkan secara langsung di akun Youtube Media Creativ, Ismawaty menegaskan kebijakan informasi publik harus berbasis data guna memperkuat peran strategis Diskominfo sebagai pusat pengelolaan informasi di Kota Makassar.
Ismawaty mengatakan salah satu upaya Diskominfo Makassar dalam mengoptimalkan informasi publik dengan memperkuat peran media massa dalam menyampaikan informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat.
Baca Juga: Danny Pastikan Pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 Jadi Fokus Perhatian Pemkot
“Selain itu, hadirnya War Room sebagai bagian integral dari konsep Smart City Makassar yang berfungsi mengelola data sektoral dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Juga sebagai pusat kontrol untuk memantau dan merespons kebutuhan mendesak atau peristiwa yang terjadi secara real-time,” tambahnya.
Ia mengatakan Diskominfo Makassar terus berupaya untuk menjadi inovator dalam penerapan teknologi informasi, untuk kepentingan publik. Ini, menjadikan Kota Makassar sebagai contoh kota modern yang cerdas dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
“Saat ini kebijakan pemerintah harus-didukung oleh data yang akurat dan terintegrasi. Dan Dinas Kominfo memiliki peran krusial dalam menjembatani dan mengelola data dari berbagai sektor tersebut,” jelasnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Ismawaty Nur menggarisbawahi pentingnya transparansi. Dan keterbukaan data kepada masyatakat.
“Namun ada aturan yang mengatur informasi mana yang boleh-dibuka dan yang perlu-ditutup. Ini, demi menjaga keamanan data dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Makassar Satu-satunya di Indonesia Masuk Kota Paling Bahagia di Dunia
Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pada SKPD tertentu, lanjut Ismawaty, mereka perlu mengajukan surat permohonan secara resmi. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SKPD terkait atau PPID utama di Dinas Kominfo.
“Proses ini melibatkan pengecekan serta klarifikasi maksud dan tujuan permintaan informasi tersebut. Pemerintah, tidak memiliki kapasitas untuk menahan informasi selama itu dapat-diakses oleh publik,” jelasnya.
Di sisi lain, Ismawaty menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dalam membangun Kota Makassar sebagai kota dunia yang modern dan cerdas.
“Dengan komitmen ini, Diskominfo Kota Makassar terus berupaya untuk menjadi pionir dalam penerapan teknologi informasi. Untuk kepentingan publik, menghadirkan pelayanan yang cepat, cerdas, bersih, dan modern. Guna mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota dunia dan inklusif,” pungkasnya. (*)
Baca Berita dan Artikel Lain di Google Berita