Pemkab dan DPRD Setujui Penetapan Ranperda Perseroda Bulukumba dan 3 Ranperda Lainnya

BULUKUMBA, NEWSURBAN.ID – Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Bulukumba H.Rijal melakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan Ranperda Perseroda dan 3 Ranperda lain menjadi peraturan daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 24 Juni 2024.

Dari keempat Ranperda tersebut, tiga diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sementara satu ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pinisi Citra Bulukumba.

Baca Juga: Bulukumba Target Kabupaten Layak Anak Naik Level di 2024

Sebelum disetujui untuk ditetapkan, masing masing Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporannya, yang pertama Ranperda Penanaman Modal dan Investasi, dibacakan oleh Anhar Sakti Ikrar, yang kedua Ranperda PPPA dibacakan oleh Andi Narni Nurintan, yang ketiga Ranperda Perlindungan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan dibacakan oleh Zulkifli Saiye, dan yang keempat Ranperda tentang Perseroda Pinisi Citra Bulukumba dibacakan oleh
Nur Sakti.

Dalam sambutannya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD serta para Ketua dan Anggota Pansus DPRD Bulukumba yang telah melakukan penggodokan dan pembahasan 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang tiga diantaranya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Pemkab Kolaborasi Kemenag dan PKK Bulukumba Cegah Stunting dari Hulu

“Dengan disetujuinya 4 (empat) ranperda ini, maka menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba,” imbuhnya.

Andi Utta sapaan akrab bupati berharap sinergitas dengan DPRD akan terus terjalin dalam rangka melaksanakan berbagai agenda-agenda pemerintahan ke depan yang dilaksanakan oleh eksekutif bersama dengan legislative.

Pada momentum rapat paripurna DPRD ini, Bupati Bulukumba juga menyerahkan empat ranperda untuk dibahas bersama DPRD Bulukumba.

Keempat Ranperda yang diserahkan tersebut yaitu:

  1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
  2. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045
  4. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (*)

Baca Berita dan Artikel Lain di Google Berita

Exit mobile version