MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam gelar sosialisasi perda (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (8/7/2024).
Pada kesempatan itu, Apiaty mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan air yang layak konsumsi atau untuk kebutuhan rumah tangga.
Ia menilai air tersedia tidak bisa langsung di gunakan. Dia meminta masyarakat untuk lebih teliti sebab pencemaran limbah masih ada apalagi di rumah tangga.
Baca Juga: Kabag Humas Protokol Pimpin Apel Bagi Sekretariat DPRD Makassar
“Untuk itu perlu kita perhatikan dengan baik air yang kita minum. Jangan sampai itu justru menganggu kesehatan kita,” kata legislator dari Fraksi Golkar ini.
Apiaty juga mengatakan perda air limbah domestik ini masih butuh di sempurnakan. Dia menilai masukan masyarakat dan para ahli masih di butuhkan agar aturannya sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi kalau mau di sempurnakan itu tentu masih kurang makanya kita perlu ahli untuk bahas masalah air limbah,” tambah Apiaty.
Baca Juga: Kabag Humas Protokol Pimpin Apel Bagi Sekretariat DPRD Makassar
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda ini. “Biar semua masyarakat tahu kalau ada perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah, dan lebih berhati-hati lagi mengonsumsi air,” tukasnya.
Sementara itu, akademisi, Andi Suarda menyampaikan bahwa masalah air limbah tidak hanya terjadi di Makassar namun juga di daerah lain. Namun, aturannya belum maksimal.
“Kalau di Makassar kita punya perda pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah kota sadar kalau kota besar ini butuh aturan yang ketat terkait air limbah domestik,” ujar Apiaty saat gelar Sosper Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca Juga: Danny Pastikan Pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 Jadi Fokus Perhatian Pemkot
“Tentu harus kita paham juga isi perda ini. Sudah tanggung jawab bersama untuk kita menjaga lingkungan salah satunya mengelola air limbah dengan baik,” tambah Andi Suarda.
Terakhir, akademisi, Syamsuddin Hasan berharap masyarakat juga tidak sungkan untuk melaporkan ke pemerintah apabila ada pencemaran lingkungan.
“Silahkan lapor apalagi ibu dewan sudah bilang sampaikan ke DPRD agar cepat tindaki,” katanya.
“Memang sulit bagi kita untuk mengelola air limbah tapi adanya aturan perda ini semoga bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya,” tutup Syamsuddin Hasan. (*)