MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sebagai bentuk mitigasi, Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid imbau masyarakat untuk ikut berperan cegah kebakaran di rumah.
Hal itu, ia sampaikan saat dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (9/7/2024).
Abdul Wahid menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Damkarmat Makassar, Alamsyah Thalib dan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid.
Baca Juga: Temui Wali Kota Danny, PN-SSI Desak DPRD Makassar Totalitas Dukung Pembangunan Stadion Sudiang
Dalam sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi PPP itu mengimbau warga untuk selalu melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran. Pasalnya si jago merah bisa melahap semuanya.
“Sosialisasi perda pencegahan kebakaran ini kita harus ketahui bagaimana cara kita di rumah untuk mencegah kebakaran, jangan sampai itu terjadi,” katanya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyebut dua pemateri yang dihadirkan paham terhadap pencegahan kebakaran. Ia berharap warga mampu menyerap dan ikut mensosialisasikan aturan itu.
“Makanya mari kita bantu sebarluaskan agar warga yang lain paham bagaimana mencegah kebakaran,” tukasnya.
Baca Juga: Danny Pastikan Pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 Jadi Fokus Perhatian Pemkot
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Damkarmat Makassar, Alamsyah Thalib menyampaikan bahwa pihaknya punya pedoman dalam mencegah kebakaran.
“Jadi ada delapan ruang lingkupnya untuk Damkarmat melakukan pencegahan. Salah satunya itu melihat objek dan potensi kebakaran. Ini yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Damkarmat Makassar, kata Alamsyah, juga menyarankan kepada warga untuk bersiaga dengan menyediakan APAR sebagai alat pemadam kebakaran di rumah.
“Sudah banyak APAR-dijual dan pastikan itu benar benar bagus. Karena di situ ada level pemadamannya,” tambahnya.
Baca Juga: Danny Pastikan Pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 Jadi Fokus Perhatian Pemkot
Begitu juga yang-disampaikan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid. Kata dia, pencegahan mesti dilakukan.
“Apalagi sudah ada perda ini yang-dibuat bulan Juni 2022 sehingga kita tahu bagaimana aturan terkait mencegah dan mengatasi kebakaran,” tambah Oca–sapaan akrabnya.
Oca juga mengingatkan pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Namun apabila Damkarmat Makassar punya kinerja yang minim, warga boleh mengadu ke DPRD Makassar.
“Kita punya aplikasi namanya Ajammaki jadi di situ warga bisa laporkan masalah apa yang terjadi terkhusus terkait kinerja SKPD,” tukasnya. (*)