Tindak Lanjut Penyalahgunaan Narkotika, 102 Pegawai Kejari Bone Lakukan Tes Urine

BONE, NEWSURBAN.ID – Kejari Bone menggelar tes urine narkotika pegawai untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-202.

Pegawai Kejari Bone jalani tes urine di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso Watampone, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2024).

Kasi Intelijen kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.

Baca Juga: Respons Cepat Kelangkaan BBM di Bone, Pertamina Temui Pj Bupati Islamuddin Janji Tambah Distribusi

“Tadi sebanyak 102 peserta yang telah mengikuti skrining tes urine di Kejaksaan negeri bone Alhamdulillah semuanya negatif konsumsi narkoba,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa 102 peserta yang ikut tes urine diketahui adalah pegawai Kejaksaan Negeri Bone sebanyak 52 orang, pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja sebanyak 19 orang, pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua sebanyak 16 Orang, dan pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara sebanyak 15 orang.

“Kegiatan tes Narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai dilingkungan Kejari Bone bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya,” Tambahnya

Baca Juga: Tes Urine Para Pejabat Pemda Bone Bupati Ancam Berikan Sanksi Jika Positif Narkotika

Diketahui pelaksanaan kegiatan skrining narkoba / tes urine ini pihak Kejari Bone bekerjasama antara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone. Kerjasama ini merupakan upaya memperkuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (fan/*)

Exit mobile version