GOWA, NEWSURBAN.ID – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemerintah Kabupaten termasuk Gowa, mulai di evaluasi oleh Tim Evaluator dari Kementerian PAN-RB. Proses evaluasi dilakukan secara virtual, di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Kamis (18/7).
Presentasi materi dilakukan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd Karim Dania, Kepala Bagian Organisasi Taufiq, dan beberapa SKPD terkait.
Adnan menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Gowa Tahun 2023 dari Kemenpan RB, terdapat 12 rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti secara keseluruhan (100 persen) oleh Pemkab Gowa.
Baca Juga: 902 PPPK Pemkab Gowa Ikut Orientasi, Adnan: Jadi Aparatur yang Disiplin dan Kompetitif
Adapun rekomendasi tersebut yakni, Perencanaan Kinerja sebanyak 3 rekomendasi, Pengukuran Kinerja 4 rekomendasi, Pelaporan Kinerja 3 rekomendasi, dan Evaluasi Kinerja 2 rekomendasi. Utamanya, pada 3 (tiga) SKPD yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Dinas Sosial dengan melakukan perbaikan sasaran Renstra SKPD agar berorientasi SMART.
“Misalnya pada rekomendasi perencanaan kami diminta agar dilakukan review dan perbaikan dokumen perencanaan SKPD dengan memastikan bahwa tujuan dan sasaran strategis telah berorientasi pada hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat. Termasuk, memiliki kualitas indikator kinerja yang memenuhi kriteria yang SMART,” terangnya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebutkan, implementasi SAKIP yang dilakukan Pemkab Gowa pada periode 2022 yakni pada kategori B yakni 68,55 dengan kenaikan dari tahun sebelumnya (2021) 1,88 point. Olehnya, diharapkan capaian tahun ini (2023) bisa menyamai, bahkan melampaui capaian 2022.
“Upaya sistematis yang Pemkab Gowa lakukan dalam mengimplementasikan SAKIP Kabupaten Gowa menuju kategori BB adalah pada area perencanaan kinerja. Kami melakukan review berkala atas dokumen renstra SKPD dengan orientasi sasaran strategis, dan berorientasi pada hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Gowa Tahun 2023 Disahkan
Selain itu, mendukung upaya sinkronisasi di tingkat provinsi, dan nasional dengan memperhatikan rumusan tujuan, rumusan sasaran dan indikator tujuan dan sasaran.
“Kita berharap melalui pemaparan tersebut nilai SAKIP Kabupaten Gowa dapat meningkat dari B menjadi BB yang berdampak baik terhadap kemajuan daerah,” ujarnya.
Sementara, salah satu tim evaluator yang juga Asdep Wilayah 3 RB Kementerian PAN RB, Andi Rahadian mengatakan, semakin tinggi target yang diinginkan oleh pemerintah daerah maka akan semakin tinggi pula ekspektasi dari tim evaluator. Sehingga pihaknya akan melakukan penilaian lebih teliti.
“Untuk mendapatkan predikat yang lebih tinggi maka kita juga lebih detail. Semoga dengan pemaparan hari ini bisa meyakinkan kami dalam memberikan penilaian yang baik,” sebutnya.
Lebih lanjut, dirinya membeberkan batas waktu pengumpulan dokumen rekomendasi dilakukan hingga 31 Juli 2024 yang hasilnya akan disampaikan pada Oktober 2024 mendatang.
“Semoga inovasi atau capaian yang disampaikan dan telah terbukti dalam mendorong kesejahteran masyatakat dan peningkatan kinerja Pemkab Gowa dapat terus berlanjut,” harapnya. (nh/*)