BONE, NEWSURBAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone kembali ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan potensi potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bawaslu Bone ingatkah KPU agar potensi pelanggaran Pilkada harus di cegah. Mulai tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 wilayah Kabupaten Bone.
Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Pada Tahapan dan Jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga: Rakor Pra Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada 2024, Bawaslu Bone Minta Semua Unsur Selalu Berkoordinasi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Bone Alwi mengatakan, sebagai langkah awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, dengan itu kami mengimbau kepada KPU Kabupaten Bone.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pengawas, Bawaslu Bone Gelar Pelatihan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Melalui Surat imbauan nomor 070/PM.00.02/K.SN-03/08/2024 yang berisi beberapa poin : 1. Mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka;
2. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat:
a) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah;
b) Keputusan KPU Kabupaten Bone mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran, dan
c) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon;
3. Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bone dan/atau laman KPU Kabupaten Bone;
Baca Juga: PKB Resmi Usung Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Natsir Bertarung di Pilkada Bone 2024
4. Membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
5. Waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) sampai dengan Pukul 16.00 WITA dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 23.59 WITA.
“Terkait hal tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Bone juga akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai dengan Penetapan pasangan calon,” kata Alwi Sabtu 24/8/2024. (fan/*)