GOWA, NEWSURBAN.ID – Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa akan mengagas dan akan terapkan konsep layanan Posyandu yang lebih berkualitas melalui New Posyandu yang merupakan sebuah inovasi terbaru di bidang pelayanan masyarakat.
Implementasi tersebut juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Jakarta pada pekan lalu.
Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan mengatakan, jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada layanan kesehatan. Maka, New Posyandu akan mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial.
Baca Juga: Realisasi Program Pinjaman PEN Pemkab Gowa Terealisasi 100 Persen
“Jadi nantinya Posyandu sejajar dengan PKK, dan Posyandu dibentuk menjadi lembaga sendiri tidak lagi berada di bawah PKK bahkan punya logo sendiri san yang akan menjadi Bunda Posyandu adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan akan segera dikukuhkan,” katanya di sela-sela Sosialisasi Rakor Posyandu Nasional Tahun 2024 yang berlangsung di Baruga Tinggimae, Kompleks Rujab Bupati Gowa, Jum’at (6/9).
Priska Adnan mengatakan, New Posyandu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan di enam bidang tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri pada 23 Agustus 2024.
Nantinya, pengurus Posyandu adalah mereka yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan inovasi dalam pembangunan di desanya.
“Jadi ada pengurus Posyandu ada juga kader Posyandu yang merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu, punya waktu. Untuk membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan. Dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas istri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini.
Baca Juga: Bupati Adnan Harap TK Melati Sungguminasa Cetak SDM Unggul
Sementara itu, Anggota Pokja IV TP PKK Kabupaten Gowa, dr. Tri Oktaviani menambahkan, pembaharuan Posyandu ini merupakan tindak lanjut pasca-ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Pengukuhan Bunda Posyandu ini akan-dilakukan pada akhir September di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa, ” ujarnya.
Dalam sosialisasi Rakor Posyandu Nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pembinaan Posyandu secara berjenjang. Serta meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam tugas dan fungsi Posyandu kedepannya di Kabupaten Gowa.
Sosialisasi ini turut di hadiri Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Mussadiyah Rauf, para pengurus TP PKK Kabupaten Gowa. Dan para Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Gowa. (af/*)