LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) pecat satu anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tomoni, Senin (14/10/2024).
Pemecatan itu, lantaran oknum anggota Panwascam Tomoni itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan.
Oknum anggota Panwascam Tomoni itu-dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan pada Senin (07/10/2024) lalu.
Berdasarkan bukti hasil tangkapan layar dan print out foto yang menampakkan adanya komunikasi dan keterlibatan langsung dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Baca juga: Bawaslu Bone Bentuk Tim Siber Awasi Konten Kampanye Internet di Pilkada Serentak
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan pihaknya resmi memberhentikan oknum anggota Panwascam Tomoni, berdasarkan hasil rapat pleno dan hasil kajian dugaan pelanggaran.
“Berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi. Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024. Perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwas Kecamatan Tomoni, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebagaimana yang-diatur dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang di terima, Senin (14/10/2024).
Keputusan ini kata dia-diambil dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi.
Baca juga: Bawaslu Lutim Temukan Pelanggaran Pemilu: Ada Dosen dan Kades Ikut Terseret
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memberikan sanki untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni. Selanjutnya akan-dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni,” jelasnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur terdapat tiga Paslon yang akan merebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Mereka masing-masing adalah Paslon nomor urut 1, Isrullah-Usman, nomor urut 2 pasangan petahana Budiman-Akbar, dan nomor urut 3 Paslon Ibas-Puspa. [***]