MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dalam rangka edukasi dan mengoptimalkan penerimaan, Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan pendataan terhadap objek atau wajib pajak yang belum terdaftar di wilayah Kota Makassar.
Langkah ini, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan daerah. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak guna menunjang pembangunan di kota ini.
Baca Juga: Bapenda Makassar Terima Kunjungan Komisi B DPRD, Bahas Optimaliasi Sektor Perekonomian
Pada 28 Oktober 2024, petugas Bapenda turun langsung ke lapangan untuk mendatangi sejumlah perusahaan dan usaha yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Pendataan wajib pajak ini, untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pajak terdata dengan baik. Sehingga kontribusi pajak dapat maksimal dan mendukung pembangunan kota.
Baca Juga: Bapenda Makassar Paparkan Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah di High Level Meeting TP2DD
Bapenda mengharapkan, pendataan ini dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Serta memberikan edukasi kepada para wajib pajak terkait pentingnya memenuhi kewajiban pajak.
Dengan pendekatan ini pula, Bapenda Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan transparansi. Sekaligus mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam membangun perekonomian daerah. (*)