Andi Seto Asapa Beri Pengarahan kepada Tiga Ribu Lebih Saksi TPS dari 15 Kecamatan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Calon Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa memberikan semangat dan arahan kepada 3.754 saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 15 kecamatan.

Dalam sesi pembekalan dan pelatihan oleh ribuan saksi dari pasangan yang dikenal akronim SEHATI ini berpusat di Posko Pemenangan Seto-Rezki, Jl AP Pettarani, Selasa (5/11/2024) malam.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para saksi dengan pemahaman mendalam mengenai proses perhitungan suara jelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.

Baca Juga: Calon Wali Kota Andi Seto Kunjungan Khusus ke Pesantren Hidayatullah Tamalanrea

Andi Seto menekankan pentingnya peran para saksi sebagai ujung tombak untuk menjaga suara rakyat dan memastikan setiap suara aman bagi pasangan calon yang mereka dukung bersama Rezki Mulfiati Lutfi.

“Saya berharap pembekalan ini dipahami dengan serius tapi tetap santai,” ujar Andi Seto.

Mantan Bupati Sinjai periode 2018-2023 tersebut menambahkan para saksi ini adalah orang-orang terpilih yang telah teruji dalam Pemilu Legislatif (Pileg), terutama dari partai pengusung.

Sebagai bagian penting dari tim pemenangan, Andi Seto meminta para saksi untuk bersiap menghadapi tantangan dan potensi tekanan yang mungkin datang pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Jika Terpilih di Pilwalkot Makassar, Pasangan Seto-Rezki Janji Mendukung Pengembangan UMKM

Ia menjelaskan, tugas saksi di Pilkada berbeda dan lebih berat dibandingkan saat Pileg lalu, mengingat mereka harus menjaga suara untuk pasangan calon, bukan hanya antar caleg atau partai.

Di akhir pesannya, Seto berharap para saksi dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memastikan setiap suara yang diamanahkan masyarakat benar-benar terjaga untuk kemenangan SEHATI.

“Tentu ini jangan dianggap enteng. Saya pastikan tugas saksi di Pilkada ini lebih berat, mungkin akan ada tekanan dari pihak lain. Karena itu, semangat, mental, dan fisik kita harus dijaga dengan baik,” pungkas Seto. (*)

Exit mobile version