Berlangsung Dua Hari, Bimtek Penguatan Sistem LPPD Ditutup Asisten 1 Setda Kota Palu

PALU, NEWSURBAN.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, S. H mewakili Pjs Wali Kota secara resmi menutup giat Bimtek Penguatan Sistem LPPD tingkat Kota Palu di ruang pertemuan lantai 2 Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (06/11/2024).

Dia menyampaikan atensi dan penghargaan kepada tim dari bagian Otda Kemendagri yang telah menyampaikan materi pada Bimtek Penguatan Sistematis LPPD tingkat Kota Palu.

“Semua materi dari para narasumber memiliki dampak positif. Hal ini perlu kita aplikasikan dengan baik. Banyak hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan dalam penyusunan laporan LPPD di setiap OPD,” kata Usman saat tutup giat Bimtek Penguatan Sistem LPPD Kota Palu.

Baca Juga: Sekkot Irmayanti Harap Peserta Bimtek Penyusunan LPPD Kota Palu Serius Mengikuti Semua Materi

Senada, Kabag Pemerintahan Setda Kota Palu Bachtiar, S. S.T.P menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Bimtek Penguatan Sistematis LPPD tingkat Kota Palu ini punya tujuan yang baik. Yakni, untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kota Palu tahun 2024.

“Semua materi sangat baik. Mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengidian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehingga, dapat menghasilkan bentuk laporan yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja daerah di setiap OPD,” jelas Bachtiar.

Sementara itu, Analis Pemerintahan Daerah pada Seksi Wilayah IIIA, Subdit EKPKD Wilayah III, Dit. EKPKD, Ditjen Otda Yudhistiro Eko Bramantya, SE, M.Si menyebutkan bahwa dari kegiatan ini memberikan banyak manfaat dalam proses penyusunan LPPD.

Baca Juga: Coffee Morning Polresta Palu Bahas Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

Adapun tahapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai berikut.

Pertama, membentuk tim penyusun dan tim pereview Mengumpulkan data dan dokumen pendukung. Kedua, menyusun, memverifikasi, dan menilai dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketiga, Menyusun rancangan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Keempat, menetapkan dokumen LPPD, LKPJ, dan RLPPD yang akan-disampaikan kepada pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Palu Resmi Buka STQH XXVII Tingkat Kota Palu

“LPPD adalah laporan yang wajib disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah. Laporan ini berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” pungkasnya. (ysw/*)

Exit mobile version