PALU, NEWSURBAN.ID – Mewakili Pjs Wali Kota, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu H Usman, SH, hadiri Rapat Paripurna tentang Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan DPRD Kota Palu, Kamis (14/11/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palu Moh. Anugerah Pratama bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Adapun agenda yang dilaksanakan yakni Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib oleh Pimpinan DPRD dan Penetapan Propemperda Kota Palu Tahun 2025.
Dari penjelasan Ketua DPRD Palu menyebutkan bahwa sesuai agenda rapat badan musyawarah dprd kota palu. Yang membahas perubahan kedua jadwal rapat dan sidang masa persidangan pada tanggal 07 november 2024. Agenda pertama pada hari ini ialah tahapan awal dari mekanisme pembicaraan tingkat I. Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib.
Mukaddimah atau pengantar pimpinan DPRD Kota Palu atas salah satu bentuk rancangan produk hukum daerah ini dalam kapasitasnya. Selaku pimpinan dewan menyampaikan dalam forum rapat paripurna ini. Atas urgensi diajukannya Pancangan Peraturan DPRD Kota Palu tentang Tata Tertib. Sesuai kewajiban dewan sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Merujuk ketentuan dogmatik pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan dewan perwakilan rakyat daerah mempunyai kedudukan hierarki dan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri di luar hierarki dan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia seperti undang-undang hingga pada peraturan daerah kabupaten/kota,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Palu Raih Penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2024 Kategori Pemerintah Daerah
“Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah secara kontekstual dan justifikasi deduksi dipersamakan kedudukannya dengan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, menteri, dan non kementerian serta diakui keberadannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan mempunyai kualitas hukum regeling tersendiri yakni mempunyai salah satu syarat (1.) sepanjang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau (2) dibentuk berdasarkan kewenangan,” sebut Ketua DPRD Kota Palu.
“Peraturan DPRD, apabila di sinkronkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dikualifikasikan sebagai produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan di kualifikasikan sama dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Namun, berbeda pada aspek dalam bentuk prosedur pembentukannya,” jelasnya.
Berikut kualifikasi Peraturan DPRD pada aspek pendapat para ahli sebagai berikut:
1. Merupakan produk hukum daerah;
2. Ditetapkan oleh dprd sendiri;
3. Berlaku secara internal;
4. Berisi pedoman melaksanakan tugas dan wewenang dprd; dan
5. Aspek kewenangan pembentukannya di dasari oleh delegasi kewenangan bukan sub delegasi;
Di samping itu pula, peraturan dewan perwakilan rakyat daerah dari aspek fungsinya mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai sumber hukum dan informasi bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
2. Sebagai piranti pengoptimalan kinerja dprd sebagai salah satu lembaga ketatanegaraan di daerah dalam rumpun unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Sebagai piranti harmonisasi antar lembaga pemerintahan di daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan penyerahan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah; dan
4. Sebagai piranti membangun sinergitas antar alat kelengkapan dprd dalam 1 (satu) rumpun lembaga perwakilan rakyat daerah.
Pimpinan rapat juga menjelaskan dari optik delegasi kewenangan, peraturan dewan perwakilan rakyat daerah diperintahkan untuk dibentuk mendapatkan sumber hukum kewenangan dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya, diantaranya sebagai berikut :
1. Pasal 186 ayat (2), pasal 156 ayat (3), pasal 163 ayat (3), pasal 165 ayat (6), pasal 168, pasal 173, pasal 181, pasal 186 ayat (1), dan pasal 200 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang; dan
2. Pasal 50 ayat (2) dan pasal 24 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam rezim pembentukan produk hukum daerah, sebelum memasuki tahap awal mekanisme pembicaraan tingkat I pada rapat paripurna ini, pimpinan rapat perlu juga menyampaikan tahapan perencanaan dan penyusunan pembentukan produk hukum daerah telah dilewati bersama.
Dengan penyampaian data sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun rancangan peraturan dprd tentang tata tertib tanggal 18 september 2024 pada rapat pimpinan sementara dprd;
2. Membahas penyusunan kerangka rancangan peraturan dprd tentang tata tertib dari tanggal 19 september 2024 s/d tanggal 20 september 2024 pada rapat tim penyusun;
3. Konsultasi tim penyusun rancangan peraturan dprd tentang tata tertib pada biro hukum sekretariat daerah provinsi sulawesi tengah pada tanggal 9 okober 2024;
4. Penyerahan rancangan peraturan dprd tentang tata tertib yang telah di paraf koordinasi kepada pimpinan dprd definitif pada tanggal 22 oktober 2024; dan
5. Pembahasan pada rapat badan pembentukan perda dprd pada tanggal 23 oktober 2024 sebagai mekanisme tahapan pra pembicaraan.
Setelah pimpinan rapat menyampaikan sejumlah argumentasi terkait rencana pembahasan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib, maka tahapan selanjutnya masih dalam mekanisme pembicaraan tingkat i sesuai ketentuan pasal 84 ayat (1) huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah akan dibentuk panitia khusus.
— newsurban.id (@newsurban_id) November 14, 2024
Berdasarkan pada ketentuan dalam pasal 100 ayat (2) peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota palu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, disebutkan bahwa:
Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi”.
Dalam pembentukan panitia khusus tersebut, diambil dari masing – masing anggota fraksi yang merupakan anggota komisi terkait yang di usulkan oleh fraksi. Adapun jumlah atau komposisi personalia anggota panitia khusus yaitu sejumlah 11 (sebelas) orang anggota dewan, dengan rincian sebagai berikut:
Unsur Perwakilan Fraksi:
Fraksi Gerindra diwakili oleh 2 (dua) orang anggota.
Fraksi golkar diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Fraksi nasdem diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Fraksi keadilan sejahtara diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Fraksi hanura diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Fraksi kebangkitan bangsa diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Fraksi demokrat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota;
Fraksi persatuan demokrasi indonesia perjuangan diwakili oleh 2 (dua) orang anggota.
Fraksi amanat solidaritas diwakili oleh 1 (satu) orang anggota.
Unsur sekretariat dewan sebagai unsur pendamping pelaksanaan tugas panitia khusus. (ysw/*)