JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Hasil rekapitulasi akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka, Provinsi Bangka Belitung, kotak kosong menang lawan petahana. Pasangan calon Pilkada Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan-Ramadian kalah melawan kotak kosong.
Hal itu, berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (5/12).
Hasil tersebut secara resmi menyatakan, kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong memperoleh 67.546 suara atau 57,25 persen, lebih unggul dari Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.
Data itu dikumpulkan dari total delapan kecamatan yang berada di Kabupaten Bangka, yakni Kecamatan Sungailiat, Belinyu, Merawang, Mendo Barat, Pemali, Bakam, Riau Silip, dan Puding Besar.
Baca Juga: Pasangan MULIA Unggul Jauh dari Tiga Paslon Kontestan Pilwalkot Makassar
Pada setiap kecamatan tersebut, perolehan suara kotak kosong berhasil mengungguli Mulkan-Ramadian. Mereka hanya unggul di Kecamatan Belinyu dengan 11.474 suara, sementara kotak kosong mendapatkan 5.532 suara.
Menurut catatan KPU, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bangka sebanyak 237.930 orang, sedangkan hanya 124.083 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah itu, 117.989 suara di antaranya tergolong sah dan 6.094 suara lainnya terhitung tidak sah.
Mulkan merupakan calon bupati petahana yang sebelumnya telah menjabat di Kabupaten Bangka untuk periode 2018-2023. Dengan menggandeng Ramadian sebagai calon wakilnya. Mereka didukung oleh PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Mulkan-Ramadian memang sudah diprediksi kalah dari kotak kosong dalam penghitungan suara versi hitung cepat atau quick count. Dari data 445 tempat pemungutan suara (TPS) saat itu, kotak kosong tercatat unggul sebanyak 57,25 persen, sedangkan paslon tersebut hanya meraup 42,75 persen suara.
Dengan hasil penghitungan resmi KPU yang menetapkan kekalahan paslon tunggal itu, maka Kabupaten Bangka akan memiliki penjabat (pj) kepala daerah untuk sementara waktu. Pj kepala daerah ini akan-ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Quick Count Pilgub Sulteng, Anwar-Reny Unggul Telak
Hal tersebut lantaran pemilihan ulang harus di selenggarakan oleh KPU pada tahun depan. Ini, untuk menentukan bupati dan wakil bupati terpilih secara pasti, berdasarkan Undang-Undang Pilkada.
Nantinya, pj kepala daerah akan bertanggung jawab memimpin Kab. Bangka selama satu tahun sampai kepala daerah definitif hasil pilkada ulang-dilantik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU pun telah menetapkan jadwal pilkada ulang Kabupaten Bangka pada tanggal 27 Agustus 2025, Rabu (4/12) lalu.
Keputusan tersebut merujuk Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, DPR juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Lebih lanjut, pendanaan pemilihan ulang ini telah-disepakati untuk-dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Pemerintah pusat juga dapat membantu dengan APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain Kabupaten Bangka, Pilkada serentak 2024 mencatat 36 daerah lainnya yang hanya memiliki satu pasangan calon. Sehingga harus melawan kolom kosong tidak bergambar di surat suara, sesuai dengan undang-undang. (*)