Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Kabupaten Malang Masih Tahap P18/19

MALANG, NEWSURBAN.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus guru honorer di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dilaporkan tampar seorang murid masih dalam tahap P-18/P-19.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik. Diantaranya, agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap siswa/siswi yang melihat secara detail kejadian dengan memperhatikan objektivitas saksi.

Dalam penerapan pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melibatkan guru dan murid maka penyidik harus memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Kobarkan Semangat Antikorupsi dalam Rangka Hakordia 2024, Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru

Selain itu, JPU juga memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pemeriksaan Ahli Bahasa untuk mengetahui arti kata kotor. Sebagaimana yang-diucapkan oleh saksi inisial DPR dan apakah kata tersebut pantas-diucapkan oleh seorang siswi di dalam kelas kepada gurunya.

Pada tanggal 11 Nopember 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerbitkan P-18 yang menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Belum Lengkap dengan Nomor : B-3918/ M.5.20/ Eku.1/ 11/ 2024 Tanggal 11 November 2024 dan Pengembalian Berkas Perkara untuk-dilengkapi (P-19)Nomor : B-3919/M.5.20/Eku.2/ 11/ 2024 Tanggal 13 November 2024.

Kronologis Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024. Pada saat itu guru agama inisial RP bertanya kepada murid-murid perempuan mengenai siapa yang tidak salat Subuh.

Baca Juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung

Ternyata ada 3 siswi yang tidak salat subuh, kemudian,disuruh maju ke depan kelas oleh tersangka. Saat berjalan maju ke depan kelas tersebut, seorang siswi inisial DPR berkata kotor.

Mendengar kata kotor tersebut, tersangka memukul mulut siswi tersebut hingga mengakibatkan luka memar pada bibir.

Atas kejadian tersebut, ibu siswi tersebut melapor ke polisi pada September 2024. Dalam mediasi yang-dilakukan, ibu korban tersebut meminta kompensasi sebesar Rp.70 juta.

Baca Juga: Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Namun karena guru terlapor tersebut tidak mampu memberikan kompensasi. Maka ibu korban meminta agar laporan Polisi di proses dan di lanjutkan ke proses hukum.

Dalam perkembangannya, kasus guru tampar murid yang terjadi di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang akhirnya berakhir damai. Ini setelah pihak pelapor memaafkan pelaku serta sepakat untuk mencabut perkara.

“Dari hasil mediasi hari ini, pelapor memaafkan pelaku. Serta di sepakati untuk pencabutan perkara,” kata Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana saat-dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024). (#)

Exit mobile version