MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Modus pemohon kredit (kreditur) topengan dan penerima/pengguna kredit (debitur) tempilan, tersangka, RAH Mantri BRI Unit Pattalassang Kantor Cabang BRI Kabupaten Takalar, terendus penyidik Kejati Sulsel dalam perkara Tipikor kredit fiktif.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan RAH Mantri BRI Takalar tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit di duga fiktif, selasa (10/122024).
Penetapan tersangka oleh tim penyidik dengan melakukan ekspose di hadapan Kajati Sul-Sel. Penyidik menyatakan telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Beri Penghargaan Danny Pomanto: Role Model Kepala Daerah
“Dan hari ini telah penyidik telah memeriksa satu orang saksi. Dari pemeriksaan saksi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka, yaitu RAH,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarni SH MH dalam keterangan persnya.
Setelah menetapkan tersangka, tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut (RAH). Hal ini, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta-dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor: 122/ /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An. Tersangka RAH.
Terhadap tersangka RAH, telah-dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Selanjutnya terhadap tersangka-dilakukan penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 atas nama Tersangka RAH.
Modus Operandi Tersangka RAH
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka, yakni RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan.
Tugas RAH selaku Mantri BRI Takalar sebenarnya adalah mencari nasabah yang layak, menilai dan mengevaluasi nasabah. Lalu mengusulkan jumlah kredit yang layak-diberikan, membina nasabah, mempromosikan produk bank. Juga mengajak masyarakat untuk berhubungan dengan BRI, dan memberikan pelayanan prima.
Bukannya menjalankan tugasnya tersebut, tersangka malah terlibat dalam Topengan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit-dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur.
Kreditur Topengan Debitur Tempilan
Topengan,dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.
Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit-digunakan sebagian oleh nasabah/debitur. Dan sebagian lagi-digunakan oleh orang lain.
Kredit fiktif atau tempilan,dilakukan sebanyak 56 nasabah BRI Takalar dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-.
Sementara, penyalahgunaan angsuran pelunasan-dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669,-.
Selain itu, penyalahgunaan angsuran pinjaman-dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600,-.
“Penyalahgunaan simpanan nasabah-dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000,” tambahnya.
Atas lima modus tersebut dengan total 134 nasabah, tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.540.492.683,-
Saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu, Kajati Sulawesi Selatan mengimbau kepada para saksi yang-dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti. Serta tidak berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kata dia, Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan (Primair): Sebagaimana-diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik juga menyatakan tersangka melanggar ketentuan (Subsidair): Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)